EKOBISNASIONAL

Hugua Ungkap Masalah Baru soal PPPK Setelah Ada Perpres 98 Tahun 2020

×

Hugua Ungkap Masalah Baru soal PPPK Setelah Ada Perpres 98 Tahun 2020

Sebarkan artikel ini

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Anggota Komisi II DPR RI Hugua mendesak Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengeluarkan surat edaran bagi kepala daerah agar mengalokasikan anggaran gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di APBD 2021.

Hal ini harus dilakukan agar gaji PPPK di 2021 terjamin bisa dibayarkan secara lancar.

“Menkeu harus bergerak cepat sebelum APBD 2021 diketuk Desember. Saya khawatir bila tidak ada SE Menkeu, kepala daerah yang punya PPPK tidak mau mengalokasikan karena alasan masih fokus pada penanganan COVID-19,” kata Hugua kepada JPNN.com, Kamis (1/10).

Baca Juga :  Komitmen Pertamina Patra Niaga Patuhi Aturan Pemanfaatan Ruang Laut di Sultra

Politikus Fraksi PDIP ini berpendapat, tidak ada pengaruhnya Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK sudah diteken Presiden Kokowi bila daerah tidak mengalokasikan gaji PPPK di APBD.

Sebab, fakta yang dia peroleh di lapangan, tidak semua daerah siap menggaji PPPK tahun ini.

“Itu kenapa? Karena mereka tidak mengalokasikan dananya di APBD 2020 dengan alasan belum ada regulasi PPPK. Begitu Perpres turun, mereka jadi kelabakan. Nah, ini problemnya sekarang,” tuturnya.

Baca Juga :  Penjelasan BPJS Kesehatan soal Ramai Iuran Akan Disesuaikan Besar Gaji

Berkaca dari kejadian itu, Hugua mendesak Menkeu Sri Mulyani agar bertindak cepat dengan meminta kepala daerah terutama yang ada PPPK-nya mengalokasikan anggaran di APBD.

“Di Sulawesi Selatan banyak yang menganggarkan gaji PPPK tahun ini tetapi ada yang sudah mengembalikan dananya ke negara. Sementara daerah lain malah enggak menganggarkan. Seperti Sulawesi Tenggara, beberapa kabupaten/kotanya kalau tidak salah, tidak mengalokasikan anggaran gaji PPPK,” bebernya.

Berbeda dengan CPNS 2019 yang per 1 Desember mendatang akan menerima gaji perdananya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Dukung Kebangkitan Pariwisata Wakatobi

Hal ini kata Hugua, karena dana gajinya sudah tertata dalam APBD 2020.

“Jadi masalahnya di sini bukan pada Perpresnya. Walaupun sudah diteken tetapi kalau tidak semua daerah mengalokasikan di APBD 2020 kan jadi masalah besar. Akan ada kecemburuan di kalangan PPPK karena ada yang bisa gajian tahun ini dan ada yang belum. Ini yang jadi masalah yang dihadapi pemerintah sekarang,” pungkasnya. Adm

Sumber : jpnn.com











0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x