SULTRABERITA.ID, KENDARI – Pihak Polri tidak hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan terdakwa perkara ujaran kebencian bernama Ruslan Buton, Rabu (10/6/2020) kemarin.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menjelaskan, tim kuasa hukum Polri tak bisa hadir karena masih melengkapi materi untuk persidangan itu.
BACA JUGA :
- Produksi Ikan di Kota Kendari Surplus, Tahun 2024 Tembus 24 Ribu Ton
- PT Vale Gandeng PDGI Beri Layanan Operasi Gratis Puluhan Anak Penderita Celah Bibir & Langit-Langit
- Pj Gubernur Andap ‘Borong’ Dagangan Pelapak di Sela Sidak Pasar Tradisional
- Polda Sultra Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas ke Sopir Truk & Angkot di Terminal
- Rayakan Valentine Dengan Promo Bundling Cokelat & Bunga di Toko Beauty Kendari
“Tim kuasa hukum Polri kini masih melengkapi administrasi kelengkapan sidang dan masih menyusun materi,” kata Awi melalui video telekonferensi, Kamis (11/6/2020).
Awi menegaskan, ketidakhadiran tim kuasa hukum Polri bukan berarti tidak menghormati proses hukum. Polri disebut sangat menghormati proses hukum.
Hanya saja, tim kuasa hukum memang belum siap menghadapi persidangan itu.
Tim kuasa hukum Polri pun sudah berkoordinasi dengan pihak pengadilan yang menggelar sidang terkait ketidakhadiran mereka.
Awi berjanji, tim kuasa hukum Polri akan menghadiri persidangan apabila materi sudah siap.
“Nantinya, apabila seluruh berkas sudah lengkap, ya tentunya tim kuasa Polri juga akan hadir,” ujar Awi.
Diberitakan, sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Ruslan Buton, ditunda.
Sidang yang mestinya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (10/6/2020) itu ditunda karena para pihak termohon tidak hadir.
“Jadi kan yang digugat itu Kapolri cq Kabareskrim, cq Direktur Tindak Pidana Siber, sudah sampai jamnya enggak hadir, enggak ada informasi,” kata pengacara Ruslan, Tonin Tachta saat dihubungi Kompas.com, Rabu siang.
Ruslan yang merupakan mantan anggota TNI AD sebelumnya ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (28/5/2020).
Ruslan ditangkap setelah membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekaman suara pada 18 Mei 2020 yang kemudian viral di media sosial.
Dalam rekamannya, Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Ruslan berbicara soal gerakan revolusi masyarakat.
Atas kasus itu, Ruslan mengajukan permohonan praperadilan karena merasa penetapannya sebagai tersangka tidak sah.
Alasannya, Ruslan belum pernah diperiksa sebelumnya serta tim pengacara menilai pihak kepolisian belum memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Ruslan sebagai tersangka.
“Termohon melakukan gelar perkara tanggal 26 Mei 2020 pada saat Pemohon belum memberikan keterangan dan belum ada barang bukti yang diambil darinya dengan demikian penetapan status tersangka berdasarkan gelar perkara tersebut tanggal 26 Mei 2020 merupakan penyimpangan administrasi/prosedur,” demikian bunyi surat permohonan praperadilan yang diajukan Ruslan.
Dalam petitum praperadilan, Ruslan memohon agar penetapannya sebagai tersangka dianggap tidak sah dan dapat dilepas dari tahanan.
Ruslan juga meminta agar perkara yang menjeratnya dihentikan dan nama baiknya direhabilitasi. Adm
Sumber : kompas.com
Judul : https://nasional.kompas.com/read/2020/06/11/17180931/ini-alasan-polri-tak-hadir-sidang-praperadilan-ruslan-buton?page=all#page2