LAJUR.CO, JAKARTA – Polemik tak berkesudahan terus mewarnai implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Peraturan yang lebih dikenal dengan nama UU ITE tersebut pada awalnya ditujukan untuk mengatasi berbagai masalah di dunia digital, seperti hoaks, cybercrime, dan sebagainya. Namun, dalam implementasinya, UU ITE justru beberapa kali digunakan sebagai instrumen kriminalisasi bagi kelompok tertentu.
Muhammad Asrul, jurnalis asal Palopo, Sulawesi Selatan, menjadi salah satu korban kriminalisasi UU ITE yang baru saja terjadi. Dikutip dari Koran Tempo, Asrul divonis tiga bulan penjara setelah meliput dan menerbitkan tulisan mengenai dugaan korupsi yang dilakukan oleh pejabat daerah di Palopo, Sulawesi Selatan. Dalam proses pengadilan, Asrul terbukti mencemarkan nama baik pejabat daerah Palopo, Sulawesi Selatan.
Hingga kini, jumlah korban kriminalisasi UU ITE tak terhitung banyaknya. Korban dari kriminalisasi UU ITE pun bermacam-macam, mulai dari aktivis hingga jurnalis. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut adalah deretan jurnalis yang menjadi korban kriminalisasi UU ITE:
1. Dandhy Dwi Laksono
Jurnalis Watchdoc, Dandhy Dwi Laksono, pernah menjadi korban kriminalisasi UU ITE pada 2019. Kala itu, sebagaimana dilansir dari tempo.co, cuitan akun Twitternya mengenai kondisi politik di Wamena dan Jayapura membuat Dandhy diciduk polisi. Ia dijerat dengan pasal ujaran kebencian kepada individu atau suatu kelompok.
2. Gencar Jarot
Gencar Jarot merupakan seorang jurnalis sekaligus pemilik media berita online koranindigo.online di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Gencar pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Parigi Moutong setelah dilaporkan oleh Direktur RSUD Anuntaloko Parigi, Nurlela Harate pada April 2019. Laporan tersebut menyusul terbitnya berita yang ditulis Gencar mengenai kebijakan RSUD Anuntaloko Parigi yang membuat seorang pasien meninggal dunia pada Januari 2019.
3. Fadli Aksar dan Wiwid Abid Abadi
Fadli Aksar dan Wiwid Abid Abadi masing-masing merupakan jurnalis detiksultra.com dan okesultra.com yang pernah meliput dugaan maladministrasi pada Pemilihan Umum Legislatif 2019 di Sulawesi Tenggara. Laporan keduanya mengenai temuan maladministrasi dan pemalsuan dokumen oleh calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN), Andri Tendri Wahyu, membuat mereka dilaporkan ke polisi dengan jeratan pasal UU ITE. Perkara keduanya berhasil dibawa ke Dewan Pers setelah kepolisian setempat didemo oleh jurnalis. Adm
Sumber : Tempo.co