BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIMPOLITIK

JaDI Sultra ke Bawaslu : Cabup Petahana Wajib Didiskualifikasi jika Mutasi Pejabat Jelang Pilkada

×

JaDI Sultra ke Bawaslu : Cabup Petahana Wajib Didiskualifikasi jika Mutasi Pejabat Jelang Pilkada

Sebarkan artikel ini

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Figur petahana dipastikan meramaikan gelanggang Pilkada serentak tahun 2020. Dari tujuh daerah di Provinsi Sultra yang ikut dalam gelaran Pilkada serentak yakni Muna, Buton Utara, Wakatobi, Konawe Selatan, Konawe Utara, Konawe Kepulauan dan Kolaka Timur, semua petahana sudah berkoar mencalonkan diri.

BACA JUGA :

Melihat fenomena tampilnya incumbent di kompetisi pilkada serentak, JaDI Sultra meminta Bawaslu Sultra meningkatkan pengawasan.

Pasalnya, potensi pelanggaran sangat rawan dilakukan kubu petahana. Beberapa tindak kecurangan yang acap kali dilakukan kubu petahana antara lain mutasi pejabat.

“7 Bawaslu Kabupaten/Kota yang Pilkada agar secara dekat dan ketat mengawasi bagi petahana yang akan maju pada pemilihan mendatang. Kami mengingatkan bahwa pimpinan mereka Bawaslu RI juga telah mengeluarkan SE No. SS-2012/K.BAWASLU/PM.00.00/12/2019 tertanggal 30 Desember 2019 tentang intruksi pengawasan tahapan pencalonan pemilihan tahun 2020, maka ini harus ditindaklanjuti secara maksimal untuk dipantau di lapangan,” papar Ketua Presidium JaDI Sultra pada Sultraberita.id, Rabu 26 Februari 2020.

Baca Juga :  Indonesia Jadi Negara Pertama di Asia yang Jadi Tuan Rumah GPDRR

Kaitan dengan tugas Bawaslu dalam pengawasan Pilkada salah satunya adalah melakukan pencegahan. Pencegahan yang dimaksud adalah upaya meminimalisir potensi pelanggaran, baik pidana maupun administrasi.

Untuk itu, memasuki tahapan pencalonan ini, kata mantan Ketua KPU Sultra itu, JaDI Sultra mengingatkan larangan yang sudah diatur dalam undang-undang.

Diantaranya adalah soal larangan pergantian pejabat, larangan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Hidayatullah menguraikan berdasarkan ketentuan UU No: 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU, pada Pasal 71 ayat (1) s.d ayat (6), Ayat (1) disebutkan pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Pada ayat (2) juga ditegaskan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Baca Juga :  Ali Mazi Aksi Restorasi Mangrove Serentak Diinisiasi Garda Pemuda NasDem

Berikutnya ayat (3), Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Sementara ayat (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.

“Ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; dan ayat (6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” papar Hidayatullah panjang lebar.

Jika tujuh bupati yang akan maju Pilbup 2020 di Sultra ketahuan melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum penetapan calon, berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut, sang bupati bisa diganjar pelanggaran pidana pemilihan.

Baca Juga :  KPU Sultra Tunggu Rincian Pusat Soal Pemilu 2024

“Kalau petahana yang melakukan pergantian pejabat, maka sanksinya adalah diskualifikasi atau pembatalan sebagai calon. Sedangkan bagi bupati dan walikota yang maju, maka sanksinya adalah pidana pemilihan,” tambah Hidayatullah.

Sesuai pasal 188 selain ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan, petahana juga terancam dikenai sanksi denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

“Bahwa berdasarkan Pasal 73 ayat (7) Undang–Undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara “Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan,”.

Melihat kontrol pengawasan Bawaslu yang belum maksimal terkait pengawasan terhadap Petahana, ujar Hidayatullah, JaDI Sultra meminta kepada Bawaslu untuk membuat pusat-pusat pengaduan ditengah masyarakat dan memudahkan akses publik agar pengaduan dapat direspons cepat.

“Bawaslu jangan hanya bertumpu pada metode aplikasi pengaduan online digital tetapi berada langsung ditengah masyarakat sebagai bentuk penguatan pranata sosial untuk tindakan partisipasi dan pencegahan. Model dan cara-cara advokasi langsung ke masyarakat akan memperlihatkan bahwa Bawaslu bukanlah lembaga elitis yang perlu di awasi juga. Tetapi justru Bawaslu sebagai lembaga Pengawasan yang bersama rakyat untuk mengawasi Pilkada,” jelas Hidayatullah. Adm








0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x