SULTRABERITA.ID, KENDARI – Kapal milik KM Aksar Saputra kembali aktif beroperasi melakukan aktifitas pengangkutan penumpang rute Kendari-Raha.
BACA JUGA :
- DDV Sultra Gelar Pelatihan Pengurusan Jenazah ke Mahasiswa & Masyarakat di Masjid Babuttaqwa Kendari
- BBM Jenis Baru Segera Meluncur, Ini Bocoran Terbaru dari Luhut
- Bejat! Seorang Bapak Tega Setubuhi Anak Kandung Sendiri yang Masih ABG
- Jelang Akhir Jabatan, Jokowi Bakal Keluarkan Aturan Ekonomi Digital
- Komitmen Berdayakan Nelayan Skala Kecil, Rare Indonesia Fasilitasi Kepala Desa se-Kabupaten Muna Jalin Kemitraan
Pada agenda pelayaran perdana, Jumat 15 Mei 2020 selama musim pandemi corona, kapal malam itu mengangkut sekitar 76 penumpang dari Kota Kendari menuju Kota Raha melalui terminal pangkalan perahu Kota Kendari.
Kepala Pos Syahbandar Terminal Pangkalan Perahu Kendari, La Ode Muhammad Hayruddin mengatakan jasa angkutan kapal laut tersebut sudah bisa beraktifitas melayani penumpang dengan protokol pengamanan kesehatan Covid-19 yang jauh lebih ketat.
Disamping itu, dua kapal malam yang biasa melayani rute Kendari Raha intensitas pelayarannya mulai dikurangi dari setiap hari menjadi dua kali sehari dengan waktu pemberangkatan pukul 22.00 WITA.
“Iya rute Kendari Raha perdana KM.Aksar Saputra 08, tanggal 15 Mei 2020 berangkat pukul 22.00 Wita,” ujar Hayruddin, Sabtu 16 Mei 2020.
Pemeriksaan kesehatan yang ketat dilakukan sejak calon penumpang berada di pintu kedatangan pelabuhan. Ada ruang cuek point khusus untuk memeriksa suhu tubuh dan kesehatan sebelum dinyatakan layak menjadi penumpang kapal laut.
Hal itu sejalan dengan SE Gugus Tugas No 4/2020 dan SE Dirjen Hubla No 21/2020 dimana ada sembilan kriteria mendapat ijin menjadi penumpang kapal laut.
Diantaranya pelayanan operasional kapal penumpang akan diberikan kepada orang yang bekerja pada lembaga pemerintah, perusahaan swasta atau perusahaan swasta asing yang beroperasi di wilayah teritorial Indonesia yang berkaitan dengan pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Selain itu, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia juga, serta bagi repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, dan pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, juga akan dilayani sesuai ketentuan yang berlaku. Adm