LAJUR.CO, KENDARI – Kasus penganiayaan terjadi di Polsek Baruga pada Jumat (29/3/2024) malam. Peristiwa ini dilakukan anggota kepolisian terhadap tahanan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Baruga AKP RJ Agung Pratomo menyebut pelaku dan korban penganiayaan di sel tahanan Polsek Baruga yang terjadi itu memiliki hubungan keluarga. Korban berinisial ME diketahui merupakan seorang tersangka yang ditangkap pada akhir Maret 2024.
AKP Agung Pratomo mengatakan oknum di Polsek Baruga itu menganiaya korban menggunakan sebuah ketapel. Perasaan kesal dan sakit hati menjadi motif oknum polisi melakukan tindakan kekerasan tersebut.
“Iya memang benar ada kejadian ini oleh oknum anggota kami pake ketapel mengenai perut tahanan ini yang berinisial ME,” ujar AKP Agung Pratomo.
Korban pencabulan yang dilakukan ME dikatakan AKP Agung memiliki hubungan keluarga dengan pelaku. Tidak terima dengan perbuatan ME, oknum polisi yang menjadi pelaku penganiayaan itu melampiaskan emosinya kepada tahanan.
“Motifnya ungkapan kekesalan karena korban yang dicabuli ME ini anak anggota Polisi di Polda Sultra dan juga masih keluarganya,” ungkapnya.
Cerita AKP Agung, tahanan berinisial ME mencabuli korbannya di sebuah kamar kos-kosan saat sedang beristirahat. Sehingga tersangka ME dikenakan pasal pencabulan dan perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Red