LAJUR.CO, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan dua tersangka kasus cukai rokok yang terjadi pada November lalu. Penyerahan dua tersangka plus barang bukti perkara tindak pidana bidang cukai dari Penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari ke Kejati Sultra berlangsung, Kamis (16/1/2024).
Dua tersangka masing-masing bernama Abd Azis dan Risal. Keduanya tampak menggunakan rompi tahanan berwarna pink saat digiring ke Kejati Sultra.
Kasi Penkum Kejati Sultra Dody mengatakan, kedua tersangka sebelumnya terlibat dalam aksi ilegal perdagangan rokok tanpa cukai yang terjadi, Selasa (9/10/2024).
Tindak kriminal itu terciduk aparat di lokasi pembongkaran sebuah bangunan/gedung di Jalan Poros Kolaka Woro, Kelurahan Mangolo, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sultra.
“Mereka diduga telah menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai berupa rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek SEVEN, yang tidak dikemas untuk penjualan eceran, tidak dilekati pita cukai, atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya,” terang Dodi.
Barang tersebut berupa 60 karton rokok yang diangkut dengan menggunakan truk nomor polisi K 9639 JC dan dimuat dalam satu kontainer dengan nomor TAKU 2443385. Rencananya, rokok tersebut akan dipindahkan ke mobil pick-up DT 9569 DB.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam proses hukum yang terus berlanjut. Kami akan memastikan kasus ini ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Dody menyebut, berdasarkan hasil perhitungan, estimasi kerugian negara akibat penggunaan pita cukai bekas pada 60 karton Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis SKM merek SEVEN diperkirakan mencapai Rp1,39 miliar.
“Total kerugian sangat signifikan bagi negara. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini,” ujar Dody.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jo Pasal 55 (ayat 1) ke-1 KUHP.
Sebagai tindak lanjut, Kejati Sultra menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari selama 20 hari, terhitung mulai 16 Januari 2025 hingga 4 Februari 2025.
“Kami berharap dengan penahanan ini, proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan cukai,” tambah Dody. Adm