HEADLINENASIONAL

Kemenhub: Dishub Tak Punya Wewenang Menangkap di Jalan Raya

×

Kemenhub: Dishub Tak Punya Wewenang Menangkap di Jalan Raya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Beberapa hari belakangan, beredar video viral sopir truk yang kesal terhadap petugas Dinas Perhubungan (Dishub) lantaran menyita surat uji kendaraan bermotor atau KIR. Terkait hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara

Risal Wasal, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub, memastikan tindakan yang dilakukan oleh petugas Dishub tersebut salah dan tidak sesuai aturan yang berlaku.

“Kegiatan itu tidak benar, kalau benar mereka tidak akan kabur. Dishub itu hanya bisa di jembatan timbang, terminal, atau penegakan hukum saat pengujian kendaraan bermotor, bukan di jalan raya atau tempat umum,” ucap Risal dilansir kontan.co.id.

Baca Juga :  Momen Hari Lingkungan Hidup: Pengelolaan Lingkungan PT Vale Dipuji Pemkab Luwu Timur

“Untuk penindakan di jalan raya bisa saja dilakukan, tapi dengan catatan harus didampingi kepolisian. Contoh saat ada operasi gabungan dan lain sebagainya, tidak bisa Dishub sendiri menilang atau ambil KIR,” kata dia.

Seperti diketahui, pekan lalu sempat beredar video seorang sopir truk yang dihentikan Dishub di suatu wilayah sambil menyita surat uji kendaraan bermotor atau KIR.

Baca Juga :  Senam Asal Indonesia Ditampilkan di Setiap Acara Resmi ASEAN

Lantaran kesal, sopir tersebut meninggalkan truknya di tengah jalan yang membuat kemacetan dan mengejar petugas Dishub yang menahan KIR-nya.

Para petugas Dishub tersebut juga nampak langsung bergegas masuk ke kendaraan dinas untuk meninggalkan lokasi. Terkait aksi yang dilakukan Dishub tersebut, Risal hanya mengatakan pihaknya akan mengurus dan mengeluarkan surat peringatan.

Baca Juga :  CEO Pinhome: Tren WFH Pengaruhi Sektor Properti

Sebelumnya, Kemenhub juga sudah mengeluarkan edaran kepada jajaran Dishub soal aturan kerja dan fungsinya, terutama bagi Dishub yang berada di daerah.

“Petugas perhubungan itu tidak punya wewenang untuk menangkap kendaraan bermotor di jalan, apapun itu bentuknya. Terkecuali memang dilakukan dalam operasi gabungan bersama kepolisian,” ujar Risal. Adm

Sumber : kontan.co.id

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x