BERITA TERKINIHEADLINE

Kemenkumham Kolaborasi Dispar Sultra, Buka Layanan Mobile Intellectual Property Clinic

×

Kemenkumham Kolaborasi Dispar Sultra, Buka Layanan Mobile Intellectual Property Clinic

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ikut berpartisipasi menghadirkan program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) selama gelaran acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60 Provinsi Sultra di kawasan eks MTQ Kendari. Program layanan konsultasi kekayaan intelektual tersebut berkolaborasi dengan Dinas Pariwisata Sultra dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sultra.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba menguraikan, program Mobile IP Clinic dipusatkan di kawasan penyelanggaraan HUT Sultra bertujuan makin mendekatkan layanan kekayaan intelektual Kemenkumham Sultra dengan publik luas. Masyarakat maupun pelaku UMKM dapat berkonsultasi gratis tentang layanan kekayaan intelektual termasuk mekanisme pengajuan produk kekayaan intelektual.

Baca Juga :  Basarnas Kendari Ungkap Jumlah Kasus Ditangani Selama Operasi Khusus Lebaran 2024

Program Mobile IP Clinic memfasilitasi layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran merek, hak cipta, paten, Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), desain industri, rahasia dagang, indikasi geografis hingga desain industri

“Selain konsultasi gratis, Kemenkumham Sultra sekaligus melakukan sosialisasi kekayaan intelektual. Ada juga sesi talkshow,” terang Silvester Sili Laba, Kamis (25/4/2024).

Kemenkumham Sultra mendorong pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia serta pentingnya mendata dan melindungi kekayaan intelektual.

Hingga tahun 2024, pendataan kekayaan intelektual di kantor Kemenkumham Sultra telah mencapai 1.643 KI. Tahun 2023, pendataan kekayaan intelektual berkisar 1.357 KI.

Baca Juga :  Indosat, BPPTIK Kominfo dan Cisco Inisiasi Pelatihan Digital Internasional Pertama di Wilayah Terluar Indonesia

Jumlah pendataan kekayaan intelektual di Sultra meningkat tajam selang program Mobile IP Clinic dilaunching tahun 2021.

Jumlah kekayaan intelektual terdata didominasi item hak cipta, merk dan KIK dengan komposisi 1.386 hak cipta, 231 merk 231 dan 91 KIK.

Beberapa kekayaan intelektual Provinsi Sultra yang terdata antara lain produk mente asal Kabupaten Muna, Kopi Rongi, Bawang Lapan Dewa dan Jeruk Siompu dari Kabupaten Buton Selatan.

Kemudian ada juga produk Teri Waburense di Buton Tengah yang terdata sebagai item indikasi geografis dan Anggrek Sorume dari Kolaka Timur.

Kunjungan Kemenko UKM RI ke sentra produksi teri kering di Waburense, Buton Tengah.

“Yang menarik Teri Medan yang selama ini kita kenal ternyata adalah produk Teri Waburense, Buton Tengah,” kata Silvester.

Baca Juga :  Banjir Melanda Kabupaten Bombana, BPBD: Tumpukan Sampah & Curah Hujan Tinggi Jadi Penyebabnya 

Pelindungan indikasi geografis sebagai produk unggulan daerah yang berbasis kekayaan intelektual seperti Teri Waburense dari Kabupaten Buteng Provinsi Sultra memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk tersebut memiliki kualitas dan ciri khas yang spesifik.

Pendataan tersebut dapat mendorong perekonomian serta tingkat kunjungan wisata ke Buteng yang kini dikenal sebagai penghasil produk teri berkualitas dulu sempat diklaim Teri Medan.

Tahun lalu, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki sempat engujungi sentra pengolalahan ikan teri, Desa Terapung Waburense, Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x