HEADLINENASIONAL

Kementerian PANRB Perbolehkan ASN Bekerja dari Rumah

×

Kementerian PANRB Perbolehkan ASN Bekerja dari Rumah

Sebarkan artikel ini
Menpan RB, Tjahjo Kumolo.
Menpan RB, Tjahjo Kumolo. Foto : Ist

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolomengeluarkan beberapa instruksi untuk seluruh ASN terkait dengan wabah virus corona ( Covid-19).

Tjahjo mengatakan, meski beberapa instansi saat ini sudah membuat kebijakan sendiri, namun mencermati perkembangan di lingkungan kerja masing masing, pihaknya pun mengeluarkan pernyataan.

BACA JUGA :

Baca Juga :  Komitmen Pertamina Patra Niaga Patuhi Aturan Pemanfaatan Ruang Laut di Sultra

“Untuk mencegah penyebaran Covid-19, ASN dibolehkan bekerja dari rumah,” ujar Tjahjo kepada wartawan, Minggu (15/3/2020).

Ia juga mengharapkan agar setiap pejabat pembina kepegawaian ( PPK) pada kementerian itu menetapkan mekanisme kerja yang akuntabel agar memungkinkan pegawai bekerja dari rumah.

Berdasarkan mekanisme kerja tersebut, PPK melakukan asesmen dan menetapkan siapa pegawai yang bisa bekerja dari rumah dan siapa yang tetap harus masuk kantor.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Bertolak ke Wakatobi dari Bandara Haluoleo, Berikut Agenda Lengkapnya!

PPK juga diminta agar bisa menjamin bahwa pelayanan publik di instansinya tetap berjalan dengan baik.

“Dengan pengaturan kerja seperti itu, tunjangan kinerja pegawai tetap diberikan sesuai hak pegawai,” kata dia.

Tjahjo Kumolo sekaligus meminta seluruh pimpinan kementerian dan lembaga mengikuti arahan Presiden dan pernyataan Juru Bicara resmi pemerintah terkait wabah Covid-19.

Baca Juga :  Batik Ecoprint Butur Unjuk Gigi di Pameran HUT Sultra Ke-58

Juru bicara penanganan virus Corona Achmad Yurianto sebelumnya mengatakan, kasus positif Covid-19 di Indonesia per Sabtu siang, mencapai 96 orang.

Salah satunya yang terkonfirmasi adalah pasien dengan nomor 76 yang diketahui merupakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Jumlah tersebut bertambah 27 dari sehari sebelumnya atau Jumat (13/3/2020).

Sampai Sabtu sore, sudah ada delapan pasien yang dinyatakan sembuh dari virus tersebut. Sementara pasien yang meninggal lima orang. Adm

Sumber : kompas.com
Judul : https://nasional.kompas.com/read/2020/03/15/11431641/kementerian-panrb-perbolehkan-asn-bekerja-dari-rumah

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x