LAJUR.CO, JAKARTA – Penyediaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja dalam Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan menuai kontroversi.
Ketentuan dalam Pasal tersebut dikhawatirkan mendorong penggunaan alat kontrasepsi di kalangan pelajar.
Wakil Ketua Komisi X DPR Fraksi PKS Abdul Fikri Faqih menilai aturan yang tertuang Pasal 103 itu tidak sesuai dengan pendidikan nasional serta ajaran agama.
“Tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” kata Fikri dalam keterangannya, Senin (5/8).
Fikri justru memandang penerbitan aturan itu sama saja dengan mengizinkan budaya seks di kalangan pelajar atau siswa. Menurutnya, pemerintah mestinya aktif melakukan sosialisasi soal seks bebas.
“Alih-alih menyosialisasikan risiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya ke mana?” ujarnya.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk mempelajari terkait aturan yang memfasilitasi alat kontrasepsi atau pencegahan kehamilan bagi siswa sekolah atau pelajar.
“Nanti akan kami pelajari dan kami akan coba terapkan. Nanti di Dinas Pendidikan dan juga kami akan kordinasi dengan Dinas Kesehatan,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaludin di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (5/8).
Budi mengatakan Disdik DKI Jakarta akan menindaklanjuti kebijakan itu usai berkoordinasi dengan Dinkes DKI Jakarta.
“Ya sementara nanti ya tentunya perlu ada sosialisasi kepada siswa-siswa dan kami akan koordinasi dengan kesehatan,” ujarnya.
Aturan untuk akomodasi perkawinan muda
Plt Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan Pasal 103 sejatinya mengakomodasi pasangan perkawinan muda terkait edukasi kesehatan reproduksi.
Menurutnya, tak sedikit anak usia 15 tahun atau remaja yang sudah menstruasi sudah dikawinkan oleh keluarganya.
“Itu untuk remaja yang sudah menikah tapi akan menunda kehamilannya sampai umurnya siap untuk kehamilan,” kata Nadia, Senin (5/8).
Nadia juga menegaskan hal-hal yang diatur dalam PP tersebut merupakan pelayanan kesehatan dan reproduksi berdasarkan siklus kehidupan.
Ia menjelaskan ketetapan itu merupakan layanan komprehensif, sehingga pasal-pasal tersebut tidak bisa dimaknai secara terpisah dengan pasal-pasal yang lain. Adapun aturan rincinya akan diatur dalam peraturan baru.
“Nanti lebih detail kita atur di Permenkes,” jelas Nadia.
Di sisi lain, Nadia juga menekankan aturan itu tidak untuk disalahartikan sebagai pendorong usia sekolah dan remaja untuk menggunakan alat kontrasepsi sebelum menikah.
“Kondom tetap untuk yang sudah menikah. Usia sekolah dan remaja tidak perlu kontrasepsi. Mereka harusnya abstinensi atau tidak melakukan kegiatan seksual,” ujar Nadia. Adm
Sumber : CNNIndonesia.com