BERITA TERKININASIONAL

Korban PHK Wajib Lapor Kemnaker Agar JKP Bisa Cair, Begini Caranya

×

Korban PHK Wajib Lapor Kemnaker Agar JKP Bisa Cair, Begini Caranya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Belakangan ini, kasus pemutusan hubungan kerja atau PHK banyak terjadi di sejumlah perusahaan. Untuk itu, pemerintah sendiri telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK.

JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Ads by

Nah, agar peserta dapat menerima manfaat JKP apabila terkena PHK, baik peserta maupun perusahaan pemberi kerja harus mengajukan lapor PHK ke Kemnaker terlebih dakulu.

Melansir dari situs BPJS Ketenagakerjaan, berikut langkah-langkah lapor PHK:

Baca Juga :  KUHP Pangkas Hukuman Penjara dan Denda untuk Koruptor

Cara Lapor PHK Bagi Pemberi Kerja (Perusahaan)
1. Mendaftarkan perusahaan pada Portal Siap Kerja dan pelaporan perusahaan di SIPP Online.
2. Lapor PHK ke Mediator HI/ Disnaker Kabupaten/Kota
3. Pemberi kerja kemudian akan mendapatkan bukti PHK
4. Pemberi kerja menonaktifkan peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Portal SIPP online
5. Pemberi kerja lapor PHK melalui Portal Siap Kerja

Cara Lapor PHK Bagi Peserta
1. Lakukan aktivasi akun siap kerja disini
2. Mendapatkan dokumen bukti PHK dari Pemberi Kerja
3. Lapor PHK melalui portal Siap Kerja dengan upload bukti PHK apabila perusahaan belum lapor PHK melalui portal Siap Kerja

Baca Juga :  Wabup Ilmiati Daud Bahas Nasib Bandara Matahora Saat Dampingi Gubernur Ali Mazi Temui Menhub

Perlu diingat bahwa pelaporan Kasus PHK wajib dilaporkan oleh Perusahaan. Peserta ter-PHK juga dapat melaporkan kasus PHK nya sendiri, apabila perusahaan belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan kasus PHK

Meski demikian, perlu diingat bahwa tidak semua pekerja yang terkena PHK dapat mengajukan pencairan JKP ini.
Kriteria peserta penerima JKP

1. Peserta yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PP No. 37 Tahun 2021 Pasal 19 ayat 1. Namun ada beberapa jenis PHK yang dikecualikan, sebagai berikut:
– mengundurkan diri
– cacat total tetap
– pensiun atau
– meninggal dunia

Baca Juga :  Kios dan Rumah Samping RS Aliyah III Baruga Hangus Dilalap Si Jago Merah

2. Peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut – turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.

3. Peserta berkeinginan bekerja kembali

Demikian cara agar JKP bisa cair untuk korban PHK. Adm

Sumber : Detik.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x