BERITA TERKININASIONALPOLITIK

KPU Hapus Grafik di Sirekap, Publik Tak Bisa Pantau Suara Nasional

×

KPU Hapus Grafik di Sirekap, Publik Tak Bisa Pantau Suara Nasional

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Grafik Sirekap. Foto: Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyembunyikan grafik atau bagan data hasil tabulasi sementara perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 di Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap).

Hingga saat ini, situs yang beralamat https://pemilu2024.kpu.go.id/pilpres/hitung-suara tak menampilkan data perolehan sementara suara tingkat nasional pilpres maupun pileg. Padahal, situs ini menampilkan data secara waktu nyata sejak pemungutan suara dilakukan.

Masyarakat tidak bisa lagi melihat perkembangan perolehan suara tingkat nasional di menu “hitung suara”. Situs itu cuma menampilkan jumlah formulir D Hasil yang sudah masuk tanpa menampilkan berapa suara masing-masing peserta.

Baca Juga :  Raup Suara Terbanyak DPRD Sultra Versi Quick Count, AJP : Kita Tunggu Hasil KPU

Komisioner KPU Idham Holik beralasan data disembunyikan untuk mencegah prasangka publik. Ia berkata ada sejumlah data yang merupakan hasil pembacaan teknologi Sirekap yang kurang akurat.

“Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU Kabupaten/Kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka,” kata Idham kepada CNNIndonesia.com, Selasa (5/3).

Baca Juga :  Tingkatkan Ketangguhan Masyarakat, BMKG Perkuat Sistem Peringatan Dini Multi Bahaya

Idham mengatakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu saat ini. Sementara itu, Sirekap akan difokuskan menampilkan foto formulir Model C Hasil.

Sirekap, kata Idham, akan memiliki tampilan baru. Tampilan baru itu akan fokus di foto formulir Model C Hasil jarang dilihat oleh pengakses Sirekap.

Idham berkata fungsi utama Sirekap sejak awal adalah publikasi foto formulir Model C Hasil plano. Dokumen itu adalah bukti otentik dari setiap TPS yang disaksikan oleh saksi peserta pemilu, diawasi oleh pengawas TPS, serta dipantau oleh pemantau terdaftar.

Baca Juga :  Insiden Kapal Tenggelam di Perairan Wawonii, Delapan ABK Masih Dalam Pencarian Tim SARĀ 

Idham kembali menegaskan Sirekap bukan dasar penetapan hasil Pemilu Serentak 2024. Dia menyebut hasil pemilu akan ditetapkan berdasarkan rekapitulasi suara manual berjenjang.

“Saat sedang berlangsung rekapitulasi berjenjang. Hasil rekapitulasi berjenjang tersebutlah yang jadi hasil resmi perolehan suara peserta pemilu,” ujar Idham. Adm

Sumber : CNNIndonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x