SULTRABERITA, KENDARI – Pemerintah Jokowi melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) akan menerapkan kebijakan penghapusan jabatan eselon III dan IV.
Road map penghapusan jabatan eselon III dan IV ini tengah disusun oleh KemenPAN-RB. Kementrian digawangi oleh Tjahjo Kumolo itu sendiri akan menjadi institusi pemerintah pertama menerapkan kebijakan penyederhanaan organisasi sebagai percontohan dalam waktu dekat.
BACA JUGA :
- Deretan Giat Jajaran Polresta Kendari Selama Ramadan, Berbagi Takjil Hingga Pengamanan Tarawih
- Pengumuman! Mendag Tarik Minyakita Kemasan 1 Liter di Pasaran
- PT Anindya Wiraputra Konsul Salurkan 3.000 Takjil di Eks MTQ
- Kantor Perwakilan LPS III Bagikan 200 Paket Sembako di Makassar & Takalar
- Buruan Daftar ! Kementan Cari Duta Petani Untuk Kampanye Potensi Sektor Pertanian Modern
Ditanya terkait rencana pemangkasan pejabat eselon, PJ Sekda Sultra, La Ode Ahmad Pidana Balombo memberi jawaban singkat.
Ia menyatakan tengah menunggu progres dari pemerintah pusat untuk eksekusi penghapusan jabatan eselon III dan IV di daerah.
“Tunggu progress langkah pusat bagaimana,” singkat La Ode Ahmad Pidana
Sejauh ini, jendral ASN Sultra yang baru dilantik Jumat, 29 November lalu itu menyebut belum ada arahan resmi dari KemenPAN-RB untuk program penghapusan dua level eselon yang digagas Jokowi.
” Belum ada arahan (sampai sekarang,red),” ujar La Ode Pidana dijumpai usai memimpin rapat bersama seluruh OPD se-Sultra di Kantor BPKAD Sultra, Selasa 3 Desember 2019.
Dikutip dari Jawapos.com, Tjahjo memastikan penghapusan eselon III dan IV tidak akan mengurangi take home pay. Hanya menyederhanakan struktur organisasi dan mengganti dengan jabatan fungsional.
Penghapusan tersebut hanya menyederhanakan organisasi secara struktural. Nanti, seperti yang disampaikan Jokowi setelah dilantik, mereka bisa dialihkan menjadi pejabat fungsional sesuai keahlian dan kompetensi masing-masing. Jadi, pejabat yang jabatannya dihapus, kata Tjahjo, tidak perlu risau.
”Penghapusan eselon III dan IV tidak akan mengurangi take home pay yang sudah diterima selama ini,” jelas politikus PDI Perjuangan itu. Adm