LAJUR.CO, KENDARI – Harga tiket angkutan kapal cepat rute Kendari – Raha saat ini diketahui berkisar Rp160 ribu, jauh lebih tinggi dari ketentuan tarif yang ditetapkan yakni sebesar Rp140 ribu per orang. Sejak tahun 2023 lalu, pemberlakuan tarif angkutan laut penumpang kelas ekonomi pada sarana angkutan penyeberangan laut pada rute Kendari-Raha-Baubau ini menuai sorotan publik lantaran melanggar regulasi pemerintah.
Mahasiswa UM Kendari asal Kabupaten Muna Barat, Hamlin menyebut, penyedia jasa penyeberangan seharusnya menerapkan harga tiket sesuai peraturan yang berlaku. Merujuk Pergub Nomor 90 tahun 2022, tarif tiket kapal cepat kelas ekonomi rute Kendari-Raha hanya seharga Rp140 ribu.
“Penyedia jasa penyeberangan itu sudah seharusnya menurunkan harga tiket penumpang kapal. Karena tidak sesuai dengan tarif yang ditetapkan dalam Pergub. Selain itu juga mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat Sultra yang belakangan ini dilanda inflasi,” ucap Hamlin, Jumat (15/3/2024).
Hamlin yang merupakan kader aktif himpunan mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari ini merasa aneh jika pemerintah terkait tidak mempunyai keberanian menegur perusahaan penyedia jasa tersebut terkait permasalahan tarif tiket.
Kapal cepat Cantika Express dan kawan-kawannya berada di bawah naungan PT Pelayaran Dharma Indah memberlakukan tarif tiket bertentangan dengan peraturan pemerintah setempat.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2022 tentang tarif penumpang angkutan laut kelas ekonomi lintas kabupaten/kota dalam Provinsi Sultra yang telah ditetapkan sejak 30 Desember 2022 diatur bahwa tarif tiket kapal cepat Kendari-Raha adalah sebesar Rp140.000.
Lanjut Hamlin, praktik yang tidak sesuai dengan peraturan dimaksud harus diberi teguran atau sanksi. Hamlin sendiri merupakan salah satu penumpang yang menggunakan jasa angkutan kapal cepat jika mudik ke kampung halamannya.
“Jika tidak ditindak tegas oleh pemerintah daerah setempat, saya yakin akan ada asumsi liar di publik bahwasannya dimungkinkan ada kongkalikong antara pihak pemerintah dan perusahaan penyedia jasa untuk menguras ekonomi masyarakat,” tutur Hamlin.
Sebelumnya diberitakan Lajur.co bahwa persoalan tingginya harga tiket kapal cepat yang melebihi ambang batas ini telah direspon langsung oleh Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra). Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo telah meminta Dinas Perhubungan Provinsi Sultra untuk mengambil tindakan tegas terkait pelaku praktik nakal operator kapal tersebut.
Masalah yang sama juga pernah disuarakan HMI Cabang Kendari melalui Bidang Infokom dalam aksi digelar pada Kamis (13/4/2023). Di lokasi aksi, ketiga pihak antara perwakilan HMI Cabang Kendari, Asisten III Gubernur Sultra, dan Kabag Dishub Sultra membuat kesepakatan bersama bahwa tarif tiket kapal cepat akan dikembalikan ke rincian harga semula sesuai peraturan yang berlaku.
Hingga momen mudik tahun 2024 tiba, fakta di lapangan jika harga tiket kapal cepat tersebut belum berubah dan masih melanggar Pergub Sultra Nomor 90 Tahun 2022. Tindakan yang dilakukan Dishub Sultra pun belum diindahkan oleh pihak penyedia jasa penyeberangan itu.
“Itu sudah dilakukan. Nanti kami cek, karena untuk pelabuhan penumpang kapal cepat yang mengawasi dari pihak syah bandar,” kata Kepala Dishub Sultra Rajulan dikonfirmasi awak Lajur.co.
Sebagai informasi, tiket Executive rute Kendari-Raha dewasa dipatok Rp160 ribu. Tiket VIP rute Kendari-Raha untuk dewasa dibanderol dengan harga Rp215 ribu. Kemudian tiket Executive rute Kendari-Baubau untuk dewasa dibanderol dengan harga Rp235 ribu. Red