LAJUR.CO, KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) didesak untuk segera memproses laporan Jaringan Demokrasi Rakyat (Jangkar) soal anggaran belanja makanan minuman pada Rumah Jabatan (Rujab) Sekda Sultra sebesar Rp818 juta.
Desakan ini disampaikan dalam aksi unjuk rasa digelar, Rabu (21/8/2024), di Kejati Sultra. Jumlah anggaran belanja ratusan juta itu dinilai tidak wajar untuk standar rumah jabatan Sekda Sultra.
Ketua Jangkar Sultra Rasidin mengatakan, data tersebut bersumber dari LHP BPK Kepatuhan Atas Belanja Daerah Tahun 2022 dan 2023 pada Pemerintah Provinsi Sultra yang tidak dapat diyakini kewajarannya.
“Jika kita telisik lebih dalam Sekda hanya diberikan hak rumah dinas beserta perlengkapan dan perabotnya sebagaimana dalam Pasal 10 Permendagri Nomor 7 Tahun 2006. Sehingga belanja makanan dan minuman rumah dinas
Sekda tidak memiliki dasar hukum untuk dianggarkan dan direalisasikan dalam APBD,” jelas Rasidin.
Rasidin juga menyebut jika wilayah Sultra memang menjadi lumbung korupsi. Hal itu dibuktikan dengan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang diumumkan Mei 2024 bahwa daerah dengan kasus korupsi tertinggi Sultra.
Dalam pernyataan sikapnya, Jangkar Sultra ini juga mendesak Inspektorat Provinsi Sultra untuk segera mengumumkan hasil audit terhadap anggaran belanja yang sangat tinggi tersebut.
Adapun dokumen laporan tentang polemik anggaran di Rumah Jabatan Sekda Sultra itu telah ditemukan ke Kejati Sultra pada Rabu (19/7/2024) lalu. Red