BERITA TERKINIDAERAHHUKRIMPOLITIK

Mendagri Diminta Evaluasi Pj Wali Kota Kendari Gegara Beri Jaminan Tahanan Kota Tersangka Korupsi Alfamidi

×

Mendagri Diminta Evaluasi Pj Wali Kota Kendari Gegara Beri Jaminan Tahanan Kota Tersangka Korupsi Alfamidi

Sebarkan artikel ini
PJ Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu.

LAJUR.CO, KENDARI – Ketua Bidang Kajian Strategis dan Advokasi Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Kamasta), Kismon Monierdin mengecam tindakan Pejabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu sebagai penjamin penangguhan penahanan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala. Ridwansyah Taridala saat ini berstatus tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin gerai milik PT Midi Utama Indonesia (MUI).

 

“Apa yang dilakukan Pj Wali Kota Kendari ini tidak patut dicontoh, komitmen dia dalam pemberantas korupsi perlu dipertanyakan,” ujar Kismon di Jakarta, Senin, 20/03/2023.

Baca Juga :  Kamasta Minta Kejati Sultra Periksa Sulkarnain, Pj Wali Kota Kendari dan Tangkap Pemberi Suap Alfamidi

 

Kismon mengatakan sebagai pejabat daerah mestinya Asmawa Tosepu menunjukan komitmen dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi. Bukannya bertindak sebagai penjamin penangguhan penahanan terhadap tersangka korupsi.

 

“Kami menilai tindakan Pj Wali Kota sebagai penjamin sudah menjadi tolok ukur kemunduran aparat pemerintahan dalam memerangi korupsi di Indonesia,” tegasnya.

 

Lebih lanjut Kismon meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mengevaluasi Asmawa Tosepu sebagai Pejabat (Pj) Wali Kota Kendari. Pasalnya komitmen terhadap pemberantasan korupsi tidak sungguh-sungguh.

Baca Juga :  YBM PLN UP3 Baubau Bantu Tujuh Rumah Masyarakat Korban Kebakaran di Bukit Wolio Indah

 

“Kami mendesak Bapak Tito Karnavian untuk mengevaluasi Asmawa sebagai Pj Walikota Kendari,” ungkapnya.

 

Sebelumnya, Kamasta juga mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera menahan dan menetapkan tersangka pada mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain atas dugaan terlibat dalam kasus suap proses pemberian izin PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi di Kota Kendari.

 

Untuk diketahui, Setelah sepekan lamanya mendekam di Rutan Kelas II A Kendari, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala akhirnya bisa menghirup napas sejenak. Surat permohonan tahanan kota diajukan tersangka kasus gratifikasi waralaba Alfamidi itu mendapat persetujuan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Baca Juga :  DPR dan Pemerintah Sepakat Biaya Haji 2023 Rp49,8 Juta

 

Penjabat Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu menjadi penjamin agar jenderal ASN Kota Kendari itu bisa bebas sejenak dari jeruji Lapas Kendari.

 

“PJ Wali Kota Kendari ke penyidik ajukan tahanan kota. Sarat penjamin memastikan si tersangka tidak melarikan diri dan bisa hadir sewaktu-waktu ada pemeriksaan,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dody SH. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x