BERITA TERKININASIONAL

MK Bakal Umumkan Putusan Gugatan UU Ciptaker Hari Ini

×

MK Bakal Umumkan Putusan Gugatan UU Ciptaker Hari Ini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengumumkan putusan terkait judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Senin (2/10/2023).

Dikutip dari laman MK, putusan tersebut dijadwalkan akan diumumkan pukul 13.00 WIB di Gedung MKRI 1 lantai dua.

“Senin, 02 Oktober 2023, 13.00 WIB. Pengucapan Putusan. Tempat di Gedung MKRI 1 Lantai 2,” demikian tertulis dalam jadwal sidang MK.

Sebagai informasi, pemohon dari gugatan UU Cipta Kerja ini adalah Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dan Sekjen Partai Buruh, Ferri Nuzarli.

Baca Juga :  Desa Sani-sani Kolaka Terima Penghargaan ADWI 2023 Kategori Desa Wisata Berkembang

Adapun gugatan tersebut pertama kali dilayangkan ke MK pada 3 Mei 2023 lalu.

Kemudian, di sidang perdana pada 23 Mei 2023 lalu, Said Iqbal mengungkapkan UU P3 adalah hanya akal-akalan dari DPR untuk membenarkan Perppu yang kemudian disahkan menjadi UU Cipta Kerja.

“Dalam prosesnya ternyata terbukti tidak pernah satu kalipun kami diundang dan hanya berdasar UU P3 yang sudah disahkan terdahulu maka mereka menyatakan proses pembuatan UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 sudah sesuai.”

Baca Juga :  Pelaku yang Buat Pecah Unjuk Rasa di Kejati Sultra Susul Rekannya di Kantor Polisi

“Oleh karena itu, kami para buruh khususnya di ketenagakerjaan dan petani sangat dirugikan dalam mekanisme pembuatan UU tersebut karena tidak satupun pokok-pokok gagasan kami yang diterima,” kata Said.

Selain itu, pemohon menganggap penetapan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Baca Juga :  FGD Bappeda Sultra: Pembangunan di Daerah Penghasil Tambang Tak Signifikan Gegara Dominasi Pusat

Pemohon juga menilai keputusan Presiden dan DPR yang mengabaikan putusan MK adalah wujud pelanggaran dengan prinsip negara hukum yang menghendaki seluruh lembaga, termasuk lembaga pembentuk undang-undang, harus tunduk dan taat pada hukum.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK agar MK memutuskan pembentukan UU Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat. Adm

Sumber : Tribunnews.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x