BERITA TERKINIHEADLINE

Nelayan Langgar Zonasi Ditangkap Saat Patroli di Selat Buton

×

Nelayan Langgar Zonasi Ditangkap Saat Patroli di Selat Buton

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Aparat gabungan bersama nelayan berhasil menemukan satu unit kapal yang melanggar batas jalur penangkapan ikan saat patroli di Selat Buton, Rabu (15/4/2026). Kapal tersebut diketahui beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan zonasi yang berlaku.

Operasi pengawasan berlangsung selama satu hari. Beberapa yang terlibat mulai dari Dinas Perikanan Kabupaten Muna, Polisi Perairan dan Udara (Polairud), hingga kelompok nelayan yang tergabung dalam organisasi RARE Indonesia.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Muna, Akira, menjelaskan kapal jenis gae atau mini purse seine tersebut masuk ke jalur 1A, yakni wilayah 0–2 mil dari garis pantai. Padahal, kapal dengan alat tangkap tersebut seharusnya beroperasi di jalur 1B atau di atas 2 mil laut.

Baca Juga :  Riowahyu Saputra Pimpin HIPMI PT UM Kendari, Fokus Genjot Wirausaha Mahasiswa

Aturan mengenai pembagian jalur penangkapan ikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023, yang merupakan pembaruan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut, kapal purse seine berukuran kecil diwajibkan beroperasi di zona yang telah ditentukan guna menjaga keseimbangan ekosistem laut.

Pengawasan di kawasan perairan di Selat Buton, kata Akira merupakan bagian dari gerakan terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan komunitas masyarakat pesisir.

Ia mengatakan, inisiatif patroli digagas kepala desa di wilayah pesisir Kabupaten Muna bersama kelompok nelayan yang tergabung dalam Pengelolaan Akses Area Perikanan (PAAP) lewat dukungan organisasi konservasi RARE Indonesia.

Baca Juga :  PT Vale Raih Penghargaan dari Gubernur Sulteng, Tegaskan Peran Dorong Pembangunan Daerah

Tim patroli aktif melakukan penyisiran di sejumlah wilayah, mulai dari Kecamatan Maligano, Batukara, Wakorumba Selatan, Pasir Putih, Pasikolaga hingga Kapontori. Kegiatan juga melibatkan aparat desa, Babinsa, serta kelompok nelayan dari berbagai wilayah.

Fokus utama pengawasan adalah mendorong praktik penangkapan ikan berkelanjutan sekaligus menekan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan. Praktik seperti penggunaan bom dan racun ikan dinilai berbahaya karena dapat menghancurkan terumbu karang dan mengancam populasi ikan.

Baca Juga :  Jadi Venue Delegasi UCLG ASPAC 2026, Pemkot Kendari Percantik Kawasan Pantai Nambo

Ia menegaskan keterlibatan kelompok PAAP sangat membantu penguatan pengawasan di lapangan. Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan zonasi.

“Melalui kegiatan ini, praktik destructive fishing dapat ditekan. Apalagi, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 telah mengatur sanksi tegas berupa denda hingga 2 miliar rupiah atau hukuman penjara maksimal enam tahun bagi pelanggarnya,” ujarnya.

Sementara itu, Komandan Pos Polairud Muna Bripda Daniel yang turut dalam tim menyisiran mengatakan pentingnya kolaborasi dalam menjaga sumber daya laut.

“Perlindungan laut harus dimulai dari masyarakat sebagai garda terdepan. Ini bukan tugas satu pihak, melainkan hasil kerja sama yang terintegrasi,” tegasnya. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x