BERITA TERKINIHUKRIMNASIONAL

OJK Terima 57 Ribu Aduan Scamming, Total Kerugian Hampir Rp1 T

×

OJK Terima 57 Ribu Aduan Scamming, Total Kerugian Hampir Rp1 T

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 57.426 laporan terkait scamming. Laporan itu diterima melalui Indonesia Anti Scam Center.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari mengatakan total kerugian dana yang dilaporkan mencapai Rp994,3 miliar.

“Sejauh ini total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp994,3 miliar dan total dana korban yang sudah berhasil diblokir sebesar Rp127 miliar,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (4/3).

Baca Juga :  Sekda Sultra Hadiri Rakornas Optimalisasi Implementasi Produk Hukum Daerah di Kaltim

Adapun jumlah jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 64.219 akun di mana sebanyak 28.568 rekening sudah diblokir.

Frederica mengatakan pihaknya menghimbau masyarakat untuk lebih hati-hati. Apalagi menjelang Ramadan, laporan terkait aktivitas transaksi ilegal biasanya meningkat.

“Modusnya bermacam-macam dan selalu ada inovasi baru. Makanya kita tidak bisa menyampaikan modusnya seperti ini karena akan banyak sekali variasi yang dilakukan. Intinya masyarakat harus hati-hati,” katanya.

Baca Juga :  Pasca Putusan PHPU Sultra di MK, Polres Kendari & Kodim 1417 Lakukan Patroli Gabungan

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) merupakan forum koordinasi antara OJK, anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan pelaku industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek jera.

Melansir situs OJK, IASC akan mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan.

Baca Juga :  Peringatan Isra Mikraj 1446 H: Pj Gubernur Sultra Teguhkan Komitmen Moral

Selain itu, melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum.

Pembentukan IASC dilakukan untuk merespons makin maraknya penipuan di sektor keuangan yang terjadi saat ini dan semakin besarnya nominal dana korban yang hilang.

Saat ini IASC telah didukung oleh asosiasi industri perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce. Adm

Sumber : CNNIndonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x