Kendari – Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) akan membongkar paksa seluruh bangunan toko yang berdiri di lahan eks gedung PGSD.
Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sultra, Ali Akbar menegaskan pihaknya memberi waktu sepekan bagi Kikila Cs, mengosongkan lahan tersebut sebelum eksekusi.
“Kita kasih waktu satu minggu. Suratnya sudah kita sampaikan. Kalau tidak diindahkan kita langsung bongkar paksa. Tidak ada lagi toleransi karena ini sudah imbauan kesekian kali,” ujar mantan Bupati Buton Tengah itu pada media Sultraberita.id, Kamis 28 November 2019.
Keluarga Kikila Cs adalah pihak yang sebelumnya mengklaim sebagai pemilik sah aset milik Pemprov Sultra seluas 4,7 hektar di eks lahan PGSD.
Pemprov Sultra kemudian melayangkan gugatan untuk menyelamatkan aset daerah tersebut. Setelah melewati proses panjang di Pengadilan Negeri hingga tingkat Mahkamah Agung, Pemprov Sultra akhirnya berhasil memenangkan gugatan tersebut.
“Sudah jelas Pemprov menang. Dari pengadilan menang. Sampai MA juga menang. Kita sudah bijaksanai lama agar itu dikosongkan tapi mereka ngotot,” ujar Ali Akbar.
Keluarga Kikila Cs hingga kini diketahui masih mengkomersilkan lahan PGSD yang terletak di jantung Kota Kendari. Mereka menyewakan lahan tersebut pada sejumlah pemilik toko.
Kata Ali Akbar, Kikila mengklaim jika surat kemenangan Pemprov Sultra adalah palsu.
“Mereka sebut itu palsu. Itu untuk meyakinkan mereka yang mau menyewa di sana. Padahal jelas kita menang di semua tingkatan dari pengadilan sampai MA,” jelasnya.
Terkait rencana eksekusi, pihak Pemprov sudah melakukan koordinasi dengan aparat untuk membantu proses pengosongan lahan. Mulai dari aparat kepolisian, lurah, camat hingga Satpol PP. Adm