BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Penyidik Kejati Periksa Dirut Perumda Sultra Dugaan Korupsi Penjualan Ore di Mandiodo

×

Penyidik Kejati Periksa Dirut Perumda Sultra Dugaan Korupsi Penjualan Ore di Mandiodo

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa Direktur Utama Perumda Sultra inisial L.O.S, Selasa (14/2/2023). L.O.S yang dulu sempat menjabat Plt Ketua KONI Sultra diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi jual beli ore di Blok Mandiodo.

Informasi ini disampaikan Kasipenkum Kejati Sultra Dody. Kata dia, L.O.S saat ini masih berstatus saksi.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Tangan Pengedar Sabu di Kendari, Mengaku Diimingi Uang Seratus Ribu

Saksi inisial L.O.S diperiksa dalam status jabatan sebagai Direktur Utama Perumda Utama Provinsi  Sulawesi Tenggara.

“Kasus produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil penambangan tanpa izin serta tanpa membayar dana reklamasi dan pasca tambang yang dilakukan oleh badan usaha milik swasta bersama pihak lainnya,” jelas Dodi.

Parahnya, aksi penambangan ini dilakukan di kawasan hutan lindung yang masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo – Lasolo – Lalindu.

Baca Juga :  Dirut BPJS Kesehatan Beberkan Potret Perjalanan Menuju Satu Dekade JKN

Kata Dody, L.O.S diproses berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang di perbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023.

“Selanjutnya penyidik akan memanggil saksi-saksi lain dan melakukan upaya paksa untuk mencari alat bukti dan menentukan tersangka,” pungkas Dody. Adm








0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x