LAJUR.CO, KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa Direktur Utama Perumda Sultra inisial L.O.S, Selasa (14/2/2023). L.O.S yang dulu sempat menjabat Plt Ketua KONI Sultra diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi jual beli ore di Blok Mandiodo.
Informasi ini disampaikan Kasipenkum Kejati Sultra Dody. Kata dia, L.O.S saat ini masih berstatus saksi.
Saksi inisial L.O.S diperiksa dalam status jabatan sebagai Direktur Utama Perumda Utama Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Kasus produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil penambangan tanpa izin serta tanpa membayar dana reklamasi dan pasca tambang yang dilakukan oleh badan usaha milik swasta bersama pihak lainnya,” jelas Dodi.
Parahnya, aksi penambangan ini dilakukan di kawasan hutan lindung yang masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo – Lasolo – Lalindu.
Kata Dody, L.O.S diproses berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang di perbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023.
“Selanjutnya penyidik akan memanggil saksi-saksi lain dan melakukan upaya paksa untuk mencari alat bukti dan menentukan tersangka,” pungkas Dody. Adm