BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Pj Bupati Bombana Diperiksa Kejati Kasus Korupsi Proyek Jembatan di Butur, Dua Tersangka Langsung Disel

×

Pj Bupati Bombana Diperiksa Kejati Kasus Korupsi Proyek Jembatan di Butur, Dua Tersangka Langsung Disel

Sebarkan artikel ini
Tersangka kasus korupsi jembatan di Kabupaten Buton Utara digiring menuju sel tahanan oleh Kejati Sultra, Jumat (13/10/2023).

LAJUR.CO, KENDARI – Penjabat Bupati Bombana H Burhanuddin ikut menjadi terperiksa dalam kasus korupsi proyek jembatan di Kabupaten Buton Utara senilai Rp2,1 miliar ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hari ini, Jumat (13/10/2023), Kepala Dinas Sosial Sultra itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Sementara dua saksi yang juga sempat dikonfrontir penyidik Kejati Sultra di hari yang sama langsung naik status menjadi tersangka dan ditahan di sel rutan.

Baca Juga :  Evaluasi Haji, Menag Minta Istithaah Kesehatan Lebih Dulu Sebelum Pelunasan

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jembatan Cirauci II Kabupaten Buton Utara pada Dinas SDA dan Bina Marga Sultra tahun anggaran 2021,” ujar Asintel Kajati Sultra Ade Hermawan.

Ia mengatakan, dua tersangka yang ditahan yakni Direktur CV Bela Anoa berinisial TUS dan R Alias D selaku peminjam perusahaan CV Bela Anoa yang menjalankan proyek infrastruktur jembatan.

Baca Juga :  Pj Gubernur Andap Roadshow Tiga Institusi: Kejati Sultra, BIN, Finish di Lanud Haluoleo

Burhanuddin ikut diperiksa sebagai saksi lantaran proyek jembatan yang bermasalah tersebut digarap saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra.

Proyek ini sendiri melekat pada Dinas SDA dan Bina Marga Sultra tahun anggaran 2021. Kala itu, Burhanuddin masih menduduki posisi Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Sultra.

Baca Juga :  Indosat Ooredoo Hutchison Duet PSSI, Dukung Tim Nasional Sepakbola Indonesia ke Pentas Dunia

Penyidik telah menemukan dua alat bukti hingga akhirnya menahan dua orang dalam kasus korupsi tersebut yang merupakan direktur perusahaan pemenang tender jembatan.

“Kedua tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, kemudian dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kendari,” jelas Ade. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x