LAJUR.CO, KENDARI – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto dijadwalkan akan menyalurkan hak pilih Pemilu 2024 di Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada 14 Februari mendatang. Data diterima Lajur.co, Rabu (7/2), Sekjen Kemenkumham RI tersebut terdata sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Belum ada informasi resmi dimana lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Sultra itu nantinya. Namun, yang pasti, TPS dimaksud berada di sekitar kawasan Mandonga, Kota Kendari.
Berbeda dengan pemilih berstatus DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Andap yang masuk dalam kategori DPK diharuskan mencoblos pada sesi akhir jadwal pemungutan suara sebagaimana ditetapkan KPU atau sekitar pukul 12.00 WITA.
Sebagai informasi, DPK adalah daftar pemilih yang belum terdaftar di DPT dan DPTb namun memiliki hak pilih. DPK, singkatan dari Daftar Pemilih Khusus, merujuk kepada pemilih yang belum terdaftar dalam DPT maupun DPTb, namun memiliki identitas diri yang sah, seperti e-KTP, surat keterangan (Suket), Kartu Keluarga, paspor, atau SIM.
DPK adalah daftar pemilih yang belum terdaftar di DPT dan DPTb namun memiliki hak pilih. DPK, singkatan dari Daftar Pemilih Khusus, merujuk kepada pemilih yang belum terdaftar dalam DPT maupun DPTb, namun memiliki identitas diri yang sah, seperti e-KTP, surat keterangan (Suket), Kartu Keluarga, paspor, atau SIM.
Adapun jumlah DPT Pemilu 2024 di Provinsi Sultra berdasarkan hasil pleno KPU Sultra tercatat sebanyak 1.867.931 orang. Dari total tersebut, sebanyak 931.298 orang adalah pemilih laki-laki, dan 936.633 pemilih perempuan. Adm