BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIMPERISTIWA

Polda Sultra Musnahkan Shabu 11,3 Kg Dari Jaringan Narkoba Besar Lintas Provinsi & Internasional

×

Polda Sultra Musnahkan Shabu 11,3 Kg Dari Jaringan Narkoba Besar Lintas Provinsi & Internasional

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Dipimpin langsung oleh Kapolda Sultra Irjen Pol Dwi Irianto, sebanyak 11,3 kilogram narkotika jenis shabu-shabu dimusnahkan di Lapangan Apel Presisi Polda Sultra.

Pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan oleh Wakapolda Sultra Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, serta jajaran pimpinan instansi terkait, antara lain Kepala BNN Provinsi Sultra, Kepala BNN Kota Kendari, Kepala Pengadilan Tinggi, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sultra, dan Kepala BPOM Kendari.

Baca Juga :  Daftar Infrastruktur Jalan di-ACC Gubernur ASR Tahun 2025, Salah Satunya Jalan Pertanian Koltim

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tujuh orang tersangka, terdiri dari tiga pria berinisial RU, ZU, dan RB, serta empat wanita berinisial SN, SE, SU, dan WA.

Salah satu tersangka pria, RB, diketahui berasal dari Kolaka dan berperan sebagai kurir lintas provinsi. Ia menjemput shabu di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menggunakan sistem tempel. Barang haram tersebut kemudian dibawa ke Kendari menggunakan mobil. Petugas berhasil mengamankan tujuh paket shabu dengan berat bruto mencapai 7.418,72 gram dari RB, yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba asal Bone.

Baca Juga :  Rangkaian HUT Sultra: Wabup Kolut Hadiri Tabligh Akbar & Doa Bersama Ustadz Kondang Das’ad Latif 

“Tersangka RB sekali menjadi kurir shabu diupah Rp17 juta. Pelaku sudah berkali-kali mengantar shabu,” kata Dirresnarkoba Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo.

Sementara itu, empat tersangka wanita lainnya membawa shabu dari Malaysia dan menyembunyikannya di dalam bra serta celana dalam. Tersangka SN berperan sebagai pengendali, sedangkan WA, SE, dan SU sebagai kurir. Mereka diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika yang dikendalikan dari Lapas Kelas IIA Kendari.

Kapolda Sultra Irjen Pol Dwi Irianto menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya peredaran shabu di kawasan industri dan perusahaan tambang di Sultra.

“Ini adalah bentuk komitmen Polda Sultra dalam melindungi generasi muda, khususnya masyarakat Sulawesi Tenggara, dari bahaya narkoba. Saat ini di Sultra, terutama di kawasan strategis seperti lingkar pertambangan, banyak yang menggunakan narkoba,” ungkap Dwi Irianto dalam konferensi pers pemusnahan narkoba.

Baca Juga :  Daftar 4 Uang Kertas Rupiah Ditarik BI

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian dalam sesi doorstop bersama media menyampaikan, total barang bukti shabu yang dimusnahkan mencapai 11.372,2993 gram. Barang tersebut dimusnahkan menggunakan mesin incinerator milik BPOM Kendari.

Atas keberhasilan pengungkapan ini, Kapolda menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan reward dan penghargaan khusus kepada personel Ditresnarkoba yang terlibat. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x