BERITA TERKININASIONAL

Polisi Bakal Gunakan NIK KTP Gantikan Nomor SIM

×

Polisi Bakal Gunakan NIK KTP Gantikan Nomor SIM

Sebarkan artikel ini
Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia bakal mengganti nomor pada Surat Izin Mengemudi atau SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang tertera di KTP. Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen. Pol., Yusri Yunus membenarkan kabar tersebut.

“Ini kami sedang rancang, mudah-mudahan bisa tahun depan,” buka Yusri dihubungi kumparan, Rabu (22/5/2024).

Menurutnya, langkah tersebut sebagai bentuk penertiban data pribadi warga Indonesia. Sebab, diungkapkan Yusri bahwa selama ini pembuatan SIM dengan golongan sama bisa dibuat lebih dari satu kali di daerah berbeda-beda.

“Kalau yang sekarang ini praktiknya, Anda misalnya sudah punya SIM aktif yang bikin di Bekasi. Tapi masih bisa bikin SIM baru yang sama di kota atau daerah lain, nanti kalau sudah pakai NIK tidak bisa lagi begitu. Jadi itu namanya single data,” terangnya.

Baca Juga :  Ini Kata Pj Gubernur Andap Soal Kebijakan Kemenpan-RB Bolehkan ASN WFH 16-17 April

Yusri memberi gambaran apabila rencana tersebut benar terlaksana nantinya. Penggunaan NIK yang tercantum sesuai di KTP menjadi nomor SIM, diharapkan mempermudah pihak kepolisian untuk menjaring data seseorang bila ada keperluan penyelidikan.

“Jadi kita mengharapkan semua yang pakai kartu atau ID itu bisa menggunakan single data. Misalnya KTP itu sudah pakai NIK, makanya kalau nanti dicari nomor NIK itu akan keluar data KTP dan SIM juga jika sudah pakai NIK,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pesawat Citilink Bakal Mendarat di Matahora Akhir Mei 2024, Bawa Kabar Gembira ke Pegiat Wisata Wakatobi

“Atau bisa juga BPJS misalnya nanti ikutan datanya pakai NIK ya akan keluar juga jika dicari. Ini kan memudahkan, data kita valid karena hanya punya SIM (pada setiap golongan). Bahwa Anda hanya bisa punya SIM A satu, SIM C satu, dan sebagainya,” jelas Yusri.

Syarat pembuatan atau permohonan SIM baru sejatinya tidak mengatur secara gamblang mengenai domisili pemegang KTP harus sesuai dengan lokasi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 81, disebutkan ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi bagi para pemohon pembuatan SIM baru. Berikut lengkapnya.

Baca Juga :  50 Personel Polisi Siaga Saat Penertiban Lapak UMKM di Eks MTQ Kendari

Syarat Usia

  • Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
  • Usia 20 tahun untuk SIM BI
  • Usia 21 tahun untuk SIM BII.

Syarat Administrasi

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Hasil tes psikologi
  • Pengisian formulir pendaftaran
  • Rumusan sidik jari.

Syarat Kesehatan

  • Sehat jasmani dengan bukti surat keterangan Dokter
  • Sehat rohani dengan bukti surat lulus psikologis.

Syarat Lulus Ujian

  • Lulus ujian teori
  • Lulus ujian praktik
  • Lulus ujian keterampilan melalui simulator. Adm

Sumber : Kumparan.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x