LAJUR.CO, JAKARTA – Bareskrim Polri akan mematikan atau shutdown 191 ribu gawai yang melakukan registrasi Mobile Equipment Identity atau IMEI tidak sesuai prosedur. Hal ini menyusul kasus akses ilegal pada Centralized Equipment Identity Register (CEIR), aplikasi yang mengolah informasi IMEI.
“Dari proses penyelidikan yang kami lakukan berlangsung antara tanggal 10 Oktober sampai tanggal 20 Oktober, di sini kami menemukan ada sejumlah 191 ribu handphone yang ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid kepada wartawan dikutip, Sabtu, 29 Juli 2023.
Vivid mengatakan seharusnya registrasi IMEI handphone (HP) hanya dapat dilakukan operator ponsel, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. Menurut dia, registrasi oleh operator seluler bisa digunakan setiap turis asing yang masuk ke wilayah Indonesia dan dibatasi tidak lebih dari 90 hari.
“Kemudian yang kedua adalah melalui Kemenkominfo, ini yang bisa melihat akses ini adalah tamu VIP ataupun VVIP kenegaraan,” ujar Vivid.
Sedangkan, registrasi oleh Bea Cukai dilakukan saat membawa HP dari luar negeri masuk ke pelabuhan ataupun bandara. Terakhir, Kementerian Perindustrian berurusan dengan pengusaha yang produksi handphone ataupun importasi handphone.
Vivid menyebutkan tersangka dari pihak Kemenperin tidak melakukan proses permohonan IMEI ke dalam sistem CEIR. Tersangka malah melakukan permohonan untuk mendapatkan persetujuan dari Kemenkominfo.
“Tahapan di Kementerian Perindustrian inilah yang tidak dilakukan oleh salah satu tersangka dengan inisialnya F yang seharusnya di situ ada pembayaran atau segala macam tidak lakukan,” tutur Vivid.
Vivid menyebutkan pihaknya akan melakukan shutdown terhadap 191 gawai yang telah melakukan registrasi IMEI tidak sesuai prosedur. Dari ratusan ribu gawai itu rata-rata merek iPhone.
“Dari 191 ribu handphone ini mayoritas iPhone, sejumlah 176.874,” bebernya.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) dari Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai tersangka. Keduanya berinisial F dan A.
Total ada enam tersangka dalam kasus ini. Empat tersangka lainnya dari pihak swasta selaku pemasok alat komunikasi elektronik atau device electronic ilegal. Mereka berinisial P, D, E, P.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim tanggal 14 Februari 2023. Para tersangka dijerat Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adm
Sumber : Metrotvnews.com