BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Polresta Kendari Ungkap Pengedar Narkoba Saat Kepala BNN Kunker ke Sultra, Pelaku Pakai Sistem Tempel

×

Polresta Kendari Ungkap Pengedar Narkoba Saat Kepala BNN Kunker ke Sultra, Pelaku Pakai Sistem Tempel

Sebarkan artikel ini
Wakasat Resnarkoba Polresta Kendari Iptu Wahyono mengungkap pelaku pengedar sabu di Kampung Salo, Kecamatan Kendari Barat, Senin (29/7/2024).

LAJUR.CO, KENDARI – Peredaran narkotika di Kota Kendari ibarat pepatah mati satu tumbuh seribu. Bahkan para pengedar tidak kehabisan akal untuk melakukan beragam cara melakukan jual beli barang terlarang tersebut.

Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari kembali mengungkap pelaku yang kerap melakukan transaksi jual beli narkotika pada Senin (29/7/2024).

Identitas pelaku yang diungkap tersebut berinisial RO (24), ketahuan menyulap kamar kostnya di Jalan Sorumba, Kelurahan Bonggoeya jadi tempat penampungan paket narkotika.

Baca Juga :  Dugaan Mangkraknya Pembangunan Asrama Mahasiswa Mubar di Kendari Resmi Dilaporkan ke Kejati Sultra

Pemuda RO mengaku diimingi uang sebesar Rp1 juta jika berhasil menjual puluhan paket sabu yang diberikan kepada dirinya.

“Tersangka mengaku memperoleh upah dari lelaki Roy sebesar satu juta rupiah per 10 gram sabu,” ungkap Wakasat narkoba Iptu Wahyono.

Pelaku mengedar paket narkotika dengan sistem tempel di suatu tempat. Aksinya ini berlangsung di Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari Barat pada Jumat (26/7).

Baca Juga :  Stranas PK KPK Soroti Banyak Yang Tak Patuh Isi Aplikasi e-BUMD dan Data Timbulan Sampah di Sultra

Kepada polisi, pelaku mengaku menempel paket sabu 30 gram atas arahan rekannya di samping bak sampah.

“Pelaku ini sudah dua kali menerima paket sabu dari lelaki Roy. Tersangka RO menempel 30 gram sabu atas perintah lelaki Roy,” lanjutnya.

Saat pelaku beraksi untuk kedua kalinya, dia langsung ketahuan Tin Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari. Pelaku pun diamankan beserta barang bukti yang ia gunakan melancarkan transaksi narkoba.

Baca Juga :  Penjelasan Stasiun Meteorologi Maritim Kendari Soal Fenomena Bediding di Sultra

Tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Lelaki RO terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

Pengungkapan satu tersangka pelaku peredaran narkotika ini digelar di hari yang sama Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol Marthinus Hukom melakukan kunjungan kerja di Kota Lulo. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x