LAJUR.CO, KENDARI – Seorang lelaki di Kendari diamankan polisi usai ketahuan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Lelaki inisial AR (28) mengaku nekat jadi pengedar sabu karena tidak cukup modal untuk melamar kekasihnya.
AR diciduk polisi pukul 23.45 WITA di Jalan Sepakat, Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Rabu (20/7/2022).
Kepada polisi, tersangka AR mengaku mengedarkan shabu dengan cara menempelkan paket shabu berdasarkan arahan dari lelaki BOS di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Kasat Resnarkoba AKP Hamka mengatakan, AR diboyong ke Mako Polresta Kendari beserta sejumlah barang bukti yang disita.
“Saat digeledah badan AR, ada 2 sachet plastik bening berisi shabu seberat 20,24 gram, dan
1 buah Handphone merk Vivo dengan sim card, jelas AKP Hamka dalam press release, Selasa (26/7/2022).
Polisi juga kini tengah mendalami keberadaan BOS, rekan AR tersebut.
Karena perbuatannya, AR akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka bakal disanksi hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup. Red