LAJUR.CO, KENDARI – Instansi atau perusahaan yang ingin melakukan pengujian berbagai jenis sampel kini tak perlu jauh ke luar daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Sebab, UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Sultra yang berada di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sultra kini melayani permintaan pengujian sampel.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara Dr Andi Makkawaru berhasil mengupayakan akreditasi Laboratorium Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara. Sehingga, pada Bulan Mei 2023, UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Sultra resmi mengantongi akreditasi dari lembaga Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Dengan label akreditasi dari lembaga Komite Akreditasi Nasional (KAN), akurasi pengujian sampel menjadi lebih terjamin. Perusahaan maupun instansi di Sultra dapat memanfaatkan layanan analisis sampel di UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Sultra.
Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Sultra Rusni Woa mengatakan, dari sisi tarif pengujian sampel di UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Sultra yang berada di Kawasan Bumi Praja Anduonohu Kota Kendari lebih terjangkau.
“Lebih praktis dan murah karena pengujian sampelnya di Sultra. Dari sisi akurasi juga terjamin. Untuk ketentuan tarif, kami mengacu pada Perda No. 7 Tahun 2017. Tarif bisa berubah sering ada kebijakan perubahan resmi dari pemerintah,” terang Rusni, Jumat (24/11/2023).
Prosedur Pengujian Sampel
Bagi perusahaan atau instansi yang hendak melakukan pengujian sampel di Laboratorium Lingkungan Hidup Sultra, dapat langsung mengunjungi UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah yang beralamat di Kawasan Bumi Praja Anduonohu Kota Kendari.
Rusni menguraikan prosedur umum pengujian sampel termasuk ketentuan tarif layanan. Pertama, instansi atau perusahaan mengajukan surat permintaan sampling atau pengujian sampling. Kedua, TU mengomfirmasi waktu pengambilan sampling dan parameter pengujian yang ingin diuji serta mengirimkan rincian biaya uji ke konsumen.
“Ketiga, melakukan pengambilan sampling dan mengujian sampling sesuai metode yang ada. Keempat, dari proses mengujian sampling keluar laporan hasil uji dengan batas maksimal 14 hari. Kelima, biaya uji dilakukan penyetoran ke kas daerah,” rinci Rusni.
Kelengkapan Peralatan Lab
Berikut ini daftar peralatan yang terdapat di ruang reparasi sampel UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara:
– Alat Spektrofotometer : Spektrofotometer merupakan alat yang digunakan untuk mengukur absorbansi dengan cara melewatkan cahaya dengan panjang gelombang tertentu pada suatu objek kaca atau kuarsa yang disebut kuvet. Jenis parameter uji antara lain Nitrit, Nitrat, Chemical Oxygen Demand (Cod), Sulfida dan
Amonia.
– AAS (Atomic Absobtion Spectrophotometer): Spektrofometri serapan atom merupakan suatu metode yang digunakan untuk analisis unsur-unsur dalam suatu bahan berdasarkan penyerapan energi oleh atom-atom normal. Jenis Parameter Uji mencakup Timbal (Pb), Cadmium (Cd), Krom (Cr), Aluminium (Al), Tembaga (Cu), Mangan (Mn), Nikel (Ni) dan Besi (Fe).
– High Volume Air Sampler (HVAS):
High Volume Air Sampler (HVAS) adalah alat yang digunakan untuk mengambil sampel debu yang mengambang di udara (Suspended Particulate Matter) dengan cara dihisap melalui sistem pompa vakum dengan menghisap udara masuk maupun keluar melalui sistem peralatan.
– Inpinger Gas Sampler
Ambient Gas Sampler Impinger atau sering juga disebut Air Sampler Impinger adalah alat sampler gas di udara bebas (ambient) dengan metode absorbent (media basah) berbagai macam gas dapat ditangkap seperti Gas Oksidan (O3), Gas H2s (Hidrogen Sulfida), Gas Amonia Nh3, Gas So2 (Sulfur Dioksida) dan Gas Nitrogen Dioksida (No2). Adm