SULTRABERITA.ID, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat mewaspadai beredarnya informasi hoax di sosial media yang mengajak untuk melakukan penarikan dana di perbankan. OJK menyampaikan bahwa informasi yang beredar tersebut adalah informasi hoax dan tidak benar.
Hal ini disampaikan, Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo, melalui rilis resmi pada SULTRABERITA.ID.
BACA JUGA :
- DSN-MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Pajak Langsung, Bukan Lagi Tax Deduction
- Delapan Tahun Program PAAP Rare: Sultra Pionir Pendanaan Konservasi Laut Berkelanjutan ‘Impact Bond’ Global
- Dua Lurah Yang Viral Terciduk Pesta Miras Bareng Wanita Open BO Resmi Nonjob, Kini Jadi Staf
- Kampanye PHBS dan Penyakit DBD PT Vale Sasar Warga Desa Tambea, Pomalaa
- 29 Kebijakan Strategis Prabowo untuk Hapus Kemiskinan Ekstrem, Berikut Daftarnya
Berdasarkan data OJK Mei 2020, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi yang aman. Rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan sebesar 22,16% (di atas ketentuan), sementara hingga 17 Juni, rasio alat likuid/ non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2% dan 26,2% jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.
OJK telah melaporkan informasi hoax ini kepada pihak Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk diusut dan ditindak sesuai ketentuan karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoax diancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Masyarakat diimbau untuk senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid dengan menghubungi Kontak OJK di nomor 157 atau layanan Whatsapp resmi 081157157157. Adm



