LAJUR.CO, KENDARI – Sukarno (18), remaja spesialis pencuri kendaraan bermotor berhasil diangkut aparat kepolisian. Terakhir, dia dilaporkan membawa kabur motor pasien di Puskesmas Konda pada Jumat (22/7/2022) lalu.
S melancarkan aksinya dengan mendorong motor menjauh dari tempat kejadian perkara (TKP), lalu meminta bantuan pengendara lain untuk mendorongnya.
Kronologi pencurian terjadi pada Senin (18/7/2022) ketika korban membawa anaknya ke Puskesmas Konda.
Pada Jumat (22/7/2022), korban sudah tidak mendapati sepeda motornya di tempat semula ia parkir. Motor korban diketahui sudah diangkut pencuri.
Pelaku berhasil membawa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi DT 3129 LH.
Pelaku akhirnya dapat diciduk polisi di Hotel M Jalan Mekar Jaya 1, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari Rabu (28/9/2022).
Kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, pelaku mengaku masih memiliki lokasi pencurian yang lain sebagai sasarannya.
“Informasi dari Kanit Reskrim Polsek Konda bahwa masih ada TKP Curanmor lain yang dilakukan tersangka Sukarno Alias Karno, untuk itu kami masih melakukan pengembangan terkait TKP lainnya,” ujar AKP Fitrayadi.
Saat penangkapan, lanjut AKP Fitrayadi Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit motor.
Satu unit motor Beat warna biru dengan Nopol DT 3129 LH, motor Mio M3 warna orange hitam, serta motor Mio M3 warna kuning putih.
Tersangka Sukarno juga melakukan curanmor bersama Bagas Hadi Prayoga, yang saat ini sedang di tahan di Rutan Anak Nanga-nanga atas kasus serupa.
Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia bakal dijerat pelanggaran pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman kurungan selama 7 tahun penjara. Red