BERITA TERKININASIONALPOLITIK

Revisi UU, Syarat Baru Pilkada Potensi Cuma Buat Partai Nonparlemen

×

Revisi UU, Syarat Baru Pilkada Potensi Cuma Buat Partai Nonparlemen

Sebarkan artikel ini
gedung mahkamah konstitusi
Foto: Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – DPR membuka peluang perubahan syarat ambang batas di Pilkada Serentak 2024 cuma berlaku bagi partai-partai yang tidak punya kursi di parlemen.

Anggota Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan Baleg DPR akan menafsirkan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024. Dia menyebut ada berbagai penafsiran yang mungkin diputuskan DPR.

“Persyaratan 6,5 persen, 7,5 persen itu apa? Ya kan. Apakah itu berlaku semua partai politik atau berlaku untuk partai nonparlemen, atau bisa di-mix, gabungan? Ini perlu ditafsirkan,” kata Yandri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8).

Baca Juga :  Ketum Partai Demokrat AHY Serahkan Rekomendasi Lukman Abunawas dan La Ode Ida Tampil di Pilgub Sultra

Yandri memastikan DPR tidak akan menganulir putusan MK. Namun, mereka akan memberi penjelasan melalui revisi UU Pilkada.

Dia berkata penafsiran ini demi keberlangsungan Pilkada. Dia menyebut tak ada niat menjegal PDIP atau calon mana pun.

“Kita tidak memikirkan kelompok A kelompok B, pasangan A pasangan B, ini yang kita urus kan dari Papua sampai Aceh ya. Semua pilkada tingkat gubernur, wakil gubernur, bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota, dan semua partai termasuk,” ujarnya.

Baca Juga :  Terungkap Biang Kerok Gen Z Terjerat Pinjol & Judi Online

Sebelumnya, DPR menggelar rapat revisi UU Pilkada sehari setelah Mahkamah Konstitusi memutus perubahan aturan dalam pencalonan kepala daerah.

Rapat telah dibuka pukul 10.00 WIB. Perwakilan DPR, DPD, dan pemerintah hadir. Mereka membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas revisi UU Pilkada. Keputusan akan dibuat malam ini juga pukul 19.00 WIB. Adm

Baca Juga :  Kopi Tolaki 'South Konawe' Masuk 10 Kopi Terbaik di Gerai Cemilan Nusantara Pameran KKI 2024

Sumber : CNNIndonesia.com










0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x