SULTRABERITA.ID, KENDARI – Sejak Industri Smelter PT VDNI dibangun, kawasan Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe seketika berubah bak kota yang dipadati bangunan baru.
Bangunan baru didominasi usaha kos-kosan dan toko menjamur di sekitar area industri tambang terbesar di Sultra yang kekinian berkembang menjadi kota satelit. Sayang, data Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMP-PTS) Konawe mencatat ribuan bangunan baru yang berdiri di sekitar areal PT VDNI disinyalir belum mengantongi dokumen IMB atau Ijin Mendirikan Bangunan.
Hal ini diutarakan Kepala DMP-PTS Konawe, H Burhan, pada Sultraberita.id, Jumat 6 November 2020.
“Ada seribuan tidak punya IMB, rumah kos, toko-toko di luar pabrik. Hanya sekira 20 persen saja yang punya IMB,” ungkap Burhan.
Kata dia, bisnis rumah kos maupun ruko yang tak memiliki IMB tersebar pada tiga kecamatan sekitar kawasan industri mulai dari Kecamatan Bondoala, Morosi dan Kapoiala.
Pemda Konawe sejatinya sudah lama menghimbau agar para pemilik usaha di kawasan industri Morosi itu segera melengkapi dokumen IMB. Sayang, instruksi ini tidak patuhi.
Kondisi Pandemi Corona yang masih berlangsung, lanjut Burhan, membuat Pemda Konawe mengulur waktu penertiban IMB di sana.
Kata dia, kabupaten yang digawangi Kery S Konggoasa itu memberi kelonggaran waktu hingga Maret 2021 bagi masyarakat untuk mengurus dokumen perijinan sebelum aksi penertiban dilakukan.
“Kalau bukan Corona sudah lama kita tertibkan. Kita sudah tegur beberapa. Bukan hanya soal IMB tapi ada yang juga melanggar sepadan. Ada waktu sampai Februari Maret ini untuk dilengkapi karena kita akan lakukan penertiban,” pungkasnya. Adm