SULTRABERITA.ID, KENDARI – Berdasarkan surat keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Kabupaten Muna nomor 445/456/III/2020, pertanggal 17 Maret 2020, jadwal jam besuk dan berkunjung pasien dihapus.
Direktur RSUD Kabupaten Muna, Dr Marlin menyatakan kebijakam tersebut sebagai bentuk upaya pihak rumah sakit dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19 atau umum dikenal Coronavirus.
BACA JUGA :
- Aqua Dwipayana Berbagi Tips Komunikasi dan Motivasi ke ASN Baru Dinas Koperasi UMKM & DLH Sultra
- Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar Turnamen Voli Pertamina Cup III
- 5 Rekomendasi Beasiswa dalam Negeri yang Jarang Diketahui
- Batas Aman Konsumsi Air Isi Ulang Menurut Kesehatan Lingkungan
- Logo Maxim Kendari Muncul di Banner BNN Sultra, Komitmen Dukung Gerakan Anti-Narkoba
Dalam keputusan tersebut, pihak rumah sakit juga mulai menetapkan jumlah batas maksimal pengantar dan penunggu pasien rawat inap serta rawat jalan.
Untuk penunggu pasien rawat inap dibatasi maksimal dua orang. Sedangkan pengantar pasien khusus rawat jalan maksimal satu orang saja.
Bagi pasien atau pengunjung, disarankan untuk tetap menjaga kebersihan diantaranya mencuci tangan sebelum dan sesudah meninggalkan rumah sakit. Adm