SULTRABERITA.ID, KENDARI – Berdasarkan surat keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Kabupaten Muna nomor 445/456/III/2020, pertanggal 17 Maret 2020, jadwal jam besuk dan berkunjung pasien dihapus.
Direktur RSUD Kabupaten Muna, Dr Marlin menyatakan kebijakam tersebut sebagai bentuk upaya pihak rumah sakit dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19 atau umum dikenal Coronavirus.
BACA JUGA :
- Beasiswa LPDP 2026 Dibuka: Putra-Putri Sultra Berpeluang Kuliah S2 & S3 Gratis, TOEFL UHO Berlaku
- Beasiswa LPDP 2026 Dibuka: Putra-Putri Sultra Berpeluang Kuliah S2 & S3 Gratis, TOEFL UHO Berlaku
- Nobar, Kuis Berhadiah, hingga UMKM Ramaikan Semifinal Piala Dunia di Kendari
- Permainan Tradisional ‘Dopoase’ Warnai Semarak HUT Ke-12 Muna Barat
- Suporter Argentina di Kendari Konvoi di Eks MTQ, Rayakan Lolosnya La Albiceleste ke Final Piala Dunia 2026
Dalam keputusan tersebut, pihak rumah sakit juga mulai menetapkan jumlah batas maksimal pengantar dan penunggu pasien rawat inap serta rawat jalan.
Untuk penunggu pasien rawat inap dibatasi maksimal dua orang. Sedangkan pengantar pasien khusus rawat jalan maksimal satu orang saja.
Bagi pasien atau pengunjung, disarankan untuk tetap menjaga kebersihan diantaranya mencuci tangan sebelum dan sesudah meninggalkan rumah sakit. Adm



