LAJUR.CO, JAKARTA – Draf Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) mengatur terkait tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa tes.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 131A dalam draf RUU tentang abdi negara tersebut.
Meski demikian, ketentuan itu tidak berlaku secara otomatis untuk seluruh tenaga honorer. RUU ASN menetapkan sejumlah ketentuan lainnya agar honorer diangkat menjadi PNS.
“Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non- PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90,” demikian bunyi Pasal 131A Ayat 1 RUU ASN.
Pada Pasal 131A Ayat 2 dijelaskan pengangkatan PNS hanya didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
Kemudian pada ayat selanjutnya, dikatakan bahwa honorer yang bekerja dalam bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik menjadi prioritas.
“Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama serta bekerja pada bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik,” bunyi Pasal 131A Ayat 3.
Kemudian pada Ayat 4 dijelaskan pengangkatan PNS sebagaimana dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
“Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat,” bunyi Ayat 5. Adm
Sumber : CNNIndonesia.com