BERITA TERKINIHEADLINE

Sempat Mangkir, KPK Periksa Ir Hugua Soal Kasus Proyek Fiktif di Wakatobi

×

Sempat Mangkir, KPK Periksa Ir Hugua Soal Kasus Proyek Fiktif di Wakatobi

Sebarkan artikel ini

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Setelah sempat absen dari panggilan pertama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggota DPR RI dapil Sultra, Ir Hugua akhirnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus proyek fiktif di Wakatobi.

Mantan Bupati Wakatobi dua periode itu ikut dimintai keterangan karena kasus rasuah melibatkan PT Waskita Karya terjadi di era kepemimpinannya.

Penyidik KPK memeriksa anggota DPR, Ir Hugua, terkait kasus korupsi proyek infrastruktur fiktif yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Hugua dicecar soal dugaan penerimaan sejumlah uang dari kasus tersebut.

Baca Juga :  Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang dan Syaratnya

“Di konfirmasi terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah dana dari proyek fiktif yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (10/11/2020).

Hugua juga pernah menjabat Bupati Wakatobi. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman dan Fakih Usman.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR dan FU,” ujar Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi proyek infrastruktur fiktif. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi fiktif Waskita Karya yang menyeret Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.

Baca Juga :  Selain Mengonsumsi Makanan Sehat, Berikut 3 Cara Menjaga Imunitas

Ketiga tersangka baru itu adalah:

  • DSA (Desi Arryani), mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk
  • JS (Jarot Subana), mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk
  • FU (Fakih Usman), mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Ketiga tersangka tersebut diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk tahun 2009-2015.

Baca Juga :  Sukarman Loke Pakai Baju Orange di KPK, Jadi Tersangka Baru Dana PEN

KPK mengatakan telah mendapat laporan hasil penghitungan kerugian negara dari BPK dalam kasus korupsi proyek infrastruktur fiktif itu. Kerugian negara dalam kasus itu disebut mencapai Rp 202 miliar. Adm

Sumber: Detik.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x