BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Seorang Ibu Bayar Dua Oknum Bidan di Kendari Rp5 Juta Demi Bantu Anaknya Lakukan Aborsi

×

Seorang Ibu Bayar Dua Oknum Bidan di Kendari Rp5 Juta Demi Bantu Anaknya Lakukan Aborsi

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Mandonga Kompol Salman saat press release pengungkapan pelaku pembuangan janin di Punggolaka

LAJUR.CO, KENDARI – Alasan pelajar mengubur bayinya di sebuah lahan kosong, di Jalan Mekar Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari Kamis (29/9) diungkap Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga.

Kapolsek Mandonga Kompol Salman mengatakan pelajar berinisial NR (15) merupakan anak yang berasal dari keluarga yang tidak utuh (broken home). Pelajar SMA kelas 1 ini mengandung anak hasil dari hubungan gelap bersama kekasihnya inisial YD (19).

Ibunya, Nurlita (34) langsung berusaha mencari cara untuk menggugurkan kandungan anaknya sebab sang putri masih duduk di bangku SMA.

Ibu rumah tangga itu kemudian membayar bidan sebesar lima juta rupiah untuk memuluskan rencana aborsi tersebut. Oknum bidan dari Kecamatan Mandonga sempat menolak beberapa kali sampai akhirnya bersedia membantu proses kelahiran janin milik pelajar itu.

Baca Juga :  Cermati Fintech Group Ramaikan Ajang BUMN Startup Day

“Bulan Agustus ibu kandung NR mendatangi bidan SS, dia meminta untuk menggugurkan kandungan namun sempat ditolak. Awal September dia mendatangi lagi itu sempat ditolak, bidan SS sarankan untuk ke rumah sakit atau koordinasi dengan dokter,” ungkap Kompol Salman saat press release di Aula Rinaksa Sakalamandala, Polsek Mandonga, Senin (3/10/2022).

Satu minggu kemudian, ibu kandung NR curhat kepada bidan SS terkait masalah keluarganya. Bidan SS lalu mengiyakan dengan biaya persalinan sebesar lima juta rupiah.

Selain bidan SS, proses aborsi yang dijalani NR juga dibantu bidan lainnya inisial WA. Berdasarkan keterangan bidan tersebut, bayi NR terlahir secara normal namun dalam kondisi tak bernyawa.

Baca Juga :  Fakta Kasus Temuan Mayat Bayi di Punggolaka: Pelaku Berstatus Pelajar, Dibantu Ibunya Kubur Janin

Lanjut Kompol Salman, pihak Rumah Sakit Bhayangkara yang turut membantu polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku aborsi ini, mengatakan jika janin baru memasuki usia sekitar tujuh bulan.

Sebelumnya, janin milik NR itu ditemukan warga dalam kondisi terkubur di sebuah lahan kosong di Kelurahan Punggolaka. Masyarakat sekitar langsung menghubungi Polsek Mandonga untuk dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengungkap pelaku penguburan bayi tak berdosa itu.

“Warga merasa curiga pada tumpukan tanah sehingga warga dengan RT/RW mencoba menggalinya. Saat melakukan penggalian ditemukan sesosok janin berjenis kelamin perempuan,” ulasnya.

Baca Juga :  Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran bagi Anak di Luar Nikah

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap sejumlah oknum yang terlibat dalam kasus ini di beberapa tempat berbeda.

Kita melakukan penangkapan terhadap saudara Nur (34) orang tua dari NR (15) di Wua-wua. Selanjutnya penangkapan terhadap NR dan AS di Lepo-lepo, dan YD ditangkap di Kemaraya,” ujarnya.

Lebih jauh, kepada polisi YD mengaku dirinya pernah berupaya menggugurkan kandungan kekasihnya menggunakan minuman jamu.

Keempat pelaku masing-masing Nur, NR, SS dan WA bakal dihukum penjara selama sepuluh tahun. Mereka melanggar pasal 194 Undang-undang (UU) Kesehatan. Sedang yang menghamili NR bakal dipenjara selama 15 tahun karena melanggar pasal 81 UU Perlindungan Anak. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x