BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Seorang Residivis Spesial Jambret di Kendari Diringkus Polisi

×

Seorang Residivis Spesial Jambret di Kendari Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku penjabret yang ditangkap aparat Polres Kota Kendari.

LAJUR.CO, KENDARI – Pemuda yang kerap melakukan jambret atau pencurian dengan kekerasan (curas) di Kota Kendari ditangkap Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari.

Pria inisial F alias IC (20) dibekuk di Jalan H. Alala, Kecamatan Kendari Barat dini hari, Sabtu (24/7/2022).

Pelaku IC diciduk polisi usai menjambret tas seorang ibu hamil di Jalan Mayjen S.Parman, Kecamatan Kendari Barat.

Baca Juga :  Emak-Emak di Puwatu Babak Belur Dihajar Tamunya Sendiri: Hidung dan Mata Robek

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi membeberkan kronologi aksi jambret pelaku.

“Korban ini bersama suaminya hendak pergi ke Apotek Nila Farma mengendarai sepeda motor. Tiba – tiba IC menarik paksa tas korban dari belakang hingga korban terjatuh,” ujar AKP Fitrayadi, Minggu (25/7/2022).

Saat itu korban bersama suaminya berusaha mengejar pelaku. Namun karena motornya mengalami oleng, mereka berdua terjatuh.

Baca Juga :  Cara Mengecek Nomor Sertifikat Tanah secara Online atau Offline

Pelaku membawa kabur tas milik korban berisi kartu ATM, STNK dan Handphone iPhone 12 serta uang satu juta rupiah.

Tersangka, lanjut AKP Fitrayadi, juga seorang residivis dengan kasus serupa. IC juga mengaku motor yang ia gunakan saat menjambret merupakan hasil curian sebelumnya.

Tersangka melancarkan aksinya bersama rekan-rekannya yang keberadaannya kini masih didalami polisi.

Baca Juga :  Melihat Ragam Produk Olahan Porang di Pameran Misi Dagang & Investasi Jatim-Sultra

IC bakal dijerat hukuman 12 tahun kurungan karena melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x