LAJUR.CO, KENDARI – Pemuda yang kerap melakukan jambret atau pencurian dengan kekerasan (curas) di Kota Kendari ditangkap Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari.
Pria inisial F alias IC (20) dibekuk di Jalan H. Alala, Kecamatan Kendari Barat dini hari, Sabtu (24/7/2022).
Pelaku IC diciduk polisi usai menjambret tas seorang ibu hamil di Jalan Mayjen S.Parman, Kecamatan Kendari Barat.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi membeberkan kronologi aksi jambret pelaku.
“Korban ini bersama suaminya hendak pergi ke Apotek Nila Farma mengendarai sepeda motor. Tiba – tiba IC menarik paksa tas korban dari belakang hingga korban terjatuh,” ujar AKP Fitrayadi, Minggu (25/7/2022).
Saat itu korban bersama suaminya berusaha mengejar pelaku. Namun karena motornya mengalami oleng, mereka berdua terjatuh.
Pelaku membawa kabur tas milik korban berisi kartu ATM, STNK dan Handphone iPhone 12 serta uang satu juta rupiah.
Tersangka, lanjut AKP Fitrayadi, juga seorang residivis dengan kasus serupa. IC juga mengaku motor yang ia gunakan saat menjambret merupakan hasil curian sebelumnya.
Tersangka melancarkan aksinya bersama rekan-rekannya yang keberadaannya kini masih didalami polisi.
IC bakal dijerat hukuman 12 tahun kurungan karena melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Red