LAJUR.CO, KENDARI – Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada pada Selasa (5/11/2024). Penghapusan kredit mangkrak mencakup UMKM yang bergerak di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya seperti mode atau busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.
Menyusul terbitnya kebijakan tersebut, Dinas Koperasi dan UMKM Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan kesiapan turun tangan mendampingi UMKM yang masuk dalam kriteria pemutihan piutang macet pada lembaga perbankan diantaranya menyasar petani dan nelayan.
“Saat ini masih tunggu juknisnya. Kalau dibutuhkan pendampingan, kami siap,” ujar Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra Dr LM Shalihin, Selasa (12/11/2024).
Data Dinas Koperasi dan UMKM Sultra mencatat, dari total 167.588 UMKM di Sultra, khusus yang bergerak di bidang pertanian, perikanan maupun perkebunan relatif cukup banyak.
“Data rincinya kami belum pegang. Tapi yang pasti di sektor pertanian banyak,” sambungnya.
Pihaknya sejauh ini juga belum mengantongi data berapa total pelaku UMKM yang tengah memanfaatkan fasilitas pembiayaan kredit lewat lembaga perbankan BUMN namun kini terbelit kredit macet.
“Mungkin di OJK bisa di cek atau di lembaga perbankan. Yang jelas kita siap lakukan pendampingan UMKM kalau itu diperlukan,” ungkapnya.
Ada banyak syarat dan ketentuan bagi debitur UMKM yang layak menerima program pemutihan kredit. Dari sisi nominal, batasan besaran kredit macet yang masuk kriteria pemutihan yakni kisaran Rp 500 juta untuk kategori badan usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan. Dari sisi periode waktu, kredit macet yang bisa dihapusbukukan memiliki umur lebih kurang 10 tahun. UMKM yang mendapat fasilitas pemutihan kredit adalah petani atau nelayan yang terkena permasalahan, seperti gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19 yang membuat usaha mereka kritis dan tak bisa lagi bangkit.
Pada salah satu beleid PP nomor 47 Tahun 2024 juga mengatur penghapusan tagihan negara macet dengan cara penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak. Dengan kata lain, utang UMKM yang bersumber dari pembiayaan bukan perbankan juga dapat dihapustagihkan.
Penghapusan utang negara macet dilakukan terhadap utang yang disalurkan satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU) untuk kegiatan penguatan modal usaha UMKM, serta koperasi yang menyalurkan pembiayaan kepada UMKM.
Termasuk, utang yang bersumber dari program yang didanai oleh APBN, termasuk penerusan pinjaman luar negeri, pinjaman dua langkah, dan rekening dana investasi.
Beberapa nasabah berstatus petani atau koperasi yang bisa memperoleh keringanan penghapusan kredit adalah petani eks proyek Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan, petani eks proyek unit pelaksana proyek perkebunan, Koperasi Listrik Pedesaan (KLP) Sinar Rinjani, Koperasi Listrik Pedesaan (KLP) Singkut dan penerima proyek pembibitan dan pengembangan Sapi Bali. Adm