LAJUR.CO, JAKARTA – Kementerian ATR/BPN bakal menerbitkan sertifikat tanah elektronik mulai April 2023.
Kendati demikian, belum semua bukti kepemilikan lahan akan berubah menjadi sertifikat tanah elektronik.
Untuk tahap awal, pihaknya akan memulai dari sertifikat tanah Barang Milik Negara (BMN) untuk dijadikan berbasis elektronik atau digital.
“Kenapa kami melaksanakan untuk BMN dulu, karena asetnya banyak sekali. Sertifikat yang ada di sana kalau ditumpuk itu bisa satu ruangan sendiri,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers Rakernas 2023, Selasa (7/3/2023), dikutip dari Kontan.co.id.
Menurut dia, nantinya jika semua bukti kepemilikan tanah telah berbentuk sertifikat tanah elektronik, maka dapat mengurangi kasus mafia tanah hingga mencapai 90%.
“Seluruh sertifikat akan kami berlakukan secara elektronik, ini akan mengurangi mafia tanah sampai 90%,” tandasnya.
Selain itu, program ini dinilai akan menyederhanakan beberapa layanan penerbitan sertifikat tanah. Masyarakat pun tidak lagi perlu mengantre di Kantor Pertanahan hanya untuk mengurus sertifikat tanah.
Pemberlakuan sertifikat elektronik ini diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik yang berlaku sejak 12 Januari 2021.
Nantinya, pemerintah akan menarik seluruh bukti kepemilikan tanah atau sertifikat tanah fisik, kemudian digantikan dalam bentuk elektronik atau digital. Adm
Sumber : Kompas.com