?>
BERITA TERKINIHEADLINE

Tak Mempan Lobi, Perumda Kendari Tolak Legalkan Pasar Dadakan di Tapak Kuda

×

Tak Mempan Lobi, Perumda Kendari Tolak Legalkan Pasar Dadakan di Tapak Kuda

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Upaya membuka pasar dadakan di kawasan Tapak Kuda, Kota Kendari, belum mendapat lampu hijau dari Perumda Pasar Kota Kendari. Meski sebelumnya sempat ada pihak melobi Perumda Pasar tetap menolak dan meminta aktivitas jual beli di lokasi itu tidak dilanjutkan.

Direktur Utama Perumda Pasar Kota Kendari, Asnar, mengungkapkan, rencana pasar dadakan diduga bukan semata-mata berasal dari para pedagang. Menurut dia, ada pihak tertentu yang ingin mengambil peran sebagai pengelola sekaligus menarik sewa dari lapak yang ditempati pedagang.

Dugaan tersebut disampaikan Asnar saat dikonfirmasi awak Lajur.co melalui telepon, Rabu (7/10/2026).

“Isu itu ternyata bukan pedagang, tapi ada oknum-oknum yang ingin mempertahankan, ingin menjadi pengelola, untuk mempersewakan di tempat itu,” kata Asnar.

Baca Juga :  Pertamina Bawa PGTC 2026 ke Kampus UHO, Ajak Mahasiswa Kenali Industri Energi

Ia menjelaskan sempat didatangi sejumlah orang yang ingin membahas rencana pembukaan pasar di kawasan Kelurahan Korumba, persis di sekitar Jalan Buburanda, Kota Kendari.

Namun, sejak awal Perumda Pasar telah menyarankan agar rencana tersebut tidak diteruskan.

“Nah, itu memang mereka sempat ketemu kami sebelum ada satu batang di sana itu. Mereka pernah ketemu dengan kami untuk buat itu, kami sarankan untuk tidak,” ujarnya.

Menurut Asnar, kawasan Tapak Kuda bukan merupakan lokasi yang diperuntukkan sebagai pasar. Di sisi lain, Pemerintah Kota Kendari masih memiliki sejumlah pasar resmi yang dikelola Perumda Pasar dan masih tersedia untuk menampung pedagang.

Baca Juga :  Polemik Ponpes Ummushabri: Digagas Eks Gubernur Eddy Sabara, Status Lahan Kini Diungkit ASR, Dalih Kejar PAD

Selain persoalan peruntukan lokasi, Asnar menegaskan kawasan tersebut juga tidak mengantongi izin untuk digunakan sebagai tempat berjualan.

Karena itu, ia menyebut keberadaan pasar dadakan di Tapak Kuda ilegal.

“Itu ilegal. Itu ilegal,” tegas Asnar.

Ia pun mengingatkan para pedagang agar tidak terlanjur mengeluarkan modal membangun lapak di lokasi tersebut. Sebab, jika aktivitas perdagangan tetap berlangsung, bangunan atau lapak yang telah dibuat berpotensi dibongkar.

Asnar mengatakan, apabila pasar dadakan itu tetap ditempati untuk berjualan, pihaknya akan merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Kendari untuk melakukan penertiban dan pembongkaran.

Baca Juga :  Kalahkan Sulsel, Sultra Juara 1 se-Sulawesi Warganya Paling Banyak Tamat Perguruan Tinggi

“Kami sarankan untuk pedagang untuk tidak ke situ. Sebelum ada kerugian pasti dibongkar. Kalau dibongkar, kasihan juga pedagang,” ungkapnya.

Sebagai alternatif, Perumda Pasar Kota Kendari mengarahkan pedagang untuk memanfaatkan pasar-pasar resmi yang masih tersedia.

Saat ini terdapat 12 pasar resmi di Kota Kendari yang dikelola Perumda Pasar Kota Kendari. Salah satunya Pasar Banteng di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, yang mulai ditempati sejumlah pedagang dari Pasar Grosir Kendari.

“Kalau tidak mau di Pasar Banteng, masih banyak pasar-pasar kita yang kosong, pasar baru, Wua-Wua ada,” ujar Asnar. Sis

?>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

?>
?>