LAJUR.CO, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi ditetapkan Sulkarnain Kadir sebagai tersangka kasus suap Alfamidi. Status eks Wali Kota Kendari naik dari saksi menjadi tersangka diumumkan Kejati Sultra, Senin (14/8/2023).
Hal tersebut disampaikan Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra Ade.
Sulkarnain menambah daftar tersangka baru kasus suap Alfamidi yang juga menyeret nama Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala. Penetapan Sulkarnain sebagai tersangka berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI).
“Penyidik telah menetapkan SK (mantan Wali Kota Kendari periode 2017-2022) sebagai tersangka,” jelasnya.
Ade secara rinci menerangkan peran Sulkarnain dalam tindak rasuah tersebut. Diantaranya adalah meminta biaya pengecetan Kampung Warna-Warni sebesar Rp100 juta kepada pihak Alfamidi.
Biaya ini menjadi imbalan Sulkarnain yang kala itu menjabat Wali Kota Kendari untuk memberi izin atas pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari.
“Peran tersangka SK selaku wali kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni, sebesar ratus juta rupiah kepada Arif Lutfian Nursandi, SE Manager Corcom PT. MUI sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari, padahal pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021,” jelasnya
Disamping itu, Sulkarnain diketahui telah meminta bagian saham 5% dari setiap pendirian toko Anoa Mart yang ada di Kota Kendari melalui CV Garuda Cipta Perkasa. Total gerai Anoa Maret beroperasi di Kota Kendari yang tersangkut dengan CV Garuda Cipta Perkasa sebanyak enam toko.
“Sedangkan peran SM selaku staff ahli Wali Kota Kendari yang menerima dan mengelola dana pembangunan Kampung Warna-Warni dari PT. MUI, sedangkan RT selaku Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari adalah yang membuat dan menandatangani RAB Kampung Warna-Warni yang dimintakan pembiayaan dari PT. MUI,” jelasnya lagi.
Penyidik kini telah menjadwalkan pemeriksaan Sulkarnain Kadir sebagai tersangka kasus suap Alfamidi pada Jumat (18/8/2023). Adm