BERITA TERKININASIONAL

Surat Tilang Ditarik, Diganti Surat Teguran, Apa Bedanya?

×

Surat Tilang Ditarik, Diganti Surat Teguran, Apa Bedanya?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Polisi lalu lintas sudah dilarang melakukan tilang manual, bahkan Ditlantas Polda Metro Jaya sudah menarik blangko tilang. Di sisi lain Korlantas sudah menyiapkan surat teguran sebagai gantinya.

Diberitakan detikcom sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan pihaknya menarik seluruh blangko tilang di anggota Polantas menyusul adanya kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang anggota melakukan tilang manual.

“Dengan arahan Pak Kapolri penilangan tidak boleh manual, kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga :  Tilang Electronik Resmi Berlaku, Wakapolda Sultra: Yang Suka Pinjam Kendaraan Hati-hati!

Latif mengatakan saat ini penilangan akan difokuskan menggunakan pengawasan kamera e-TLE. Selain e-TLE statis, pihaknya tengah menyiapkan e-TLE mobile.

“Karena alat ini sudah dilengkapi dengan AI, yaitu secara otomatis akan meng-capture pelanggaran-pelanggaran yang memang sesuai dengan pasal yang dipersangkakan seperti AI yang sudah ada yaitu gage (ganjil genap), terus pengemudi tanpa helm, penggunaan handphone, tidak menggunakan sabuk pengaman, lawan arus, melanggar markah jalan, melanggar rambu-rambu,” terang Latif.

Sebelum Kapolri Jenderal Listyo Sigit menginstruksikan penghapusan tilang manual. Biasanya sanksi tilang akan diberikan kepada pengendara kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas dengan memberikan surat tilang berupa slip merah atau biru.

Baca Juga :  Jadwal Operasi Zebra 2022, Polisi Tak Boleh Tindak Tilang Manual

Kasubdit Dakgar Kombes Pol Karsiman, selaku ketua tim Asistensi sesuai arahan Kakorlantas Polri menjelaskan Korlantas Polri dalam waktu dekat akan mengeluarkan blangko atau surat teguran. Bedanya surat tersebut tanpa denda.

Jika surat tilang itu ada kewajiban membayar denda kepada negara sesuai pelanggaran yang dilakukannya. Namun pada surat teguran tidak ada kewajiban membayar denda. Namun Karsiman menegaskan surat teguran ini semacam peringatan kepada pengendara agar tidak mengulangi pelanggarannya.

Surat teguran tersebut nantinya akan dipegang anggota di lapangan dan akan diberikan kepada pelanggar lalu lintas di jalan.

“Meskipun itu surat teguran tidak ada dendanya namun paling tidak masyarakat tau bahwa dirinya melanggar dan bisa membahayakan pengendara yang lain,” jelas Karsiman.

Baca Juga :  Ngeri! Pria ini Dibusur Saat Asik Nongkrong di Jembatan Teluk Kendari

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun Mobile. Polisi sabuk putih juga diminta untuk mengedepankan edukasi berkendara.

Instruksi larangan tilang manual tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Namun bila pelanggaran tersebut menyebabkan kecelakaan lalu lintas, maka hukum akan tetap ditegakkan. Adm

Sumber : Detik.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x