LAJUR.CO, KENDARI – Tindakan Pelanggaran (Tilang) dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diterapkan di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai Kamis, (22/9/2022).
Launching penerapan tilang ETLE oleh Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, secara virtual dari Jakarta.
Wakil Kepala Polisi Daerah (Wakapolda) Sultra Brigjen Pol Waris Agono mengatakan, penerapan tilang ETLE di Kendari khususnya sudah didukung sarana dan prasarana yang memadai.
Sarana prasarana meliputi marka jalan, pemasangan kamera CCTV di titik-titik tertentu sudah dilakukan dari awal September tahun ini.
“Sarana dan prasarana pendukung penerapan aplikasi tersebut sudah siap. Satpas di Kota Kendari sudah terbangun dari tahun 2021, untuk titik-titik di Kota Kendari juga sudah terpasang, CCTV, jaringan sudah terpasang,” terang Brigjen Pol Waris Agono saat ditemui di Aula Waspada Polresta Kendari.
Masyarakat juga diimbau agar berhati-hati menggunakan dan atau meminjamkan kendaraannya kepada orang lain yang tidak memenuhi syarat mengemudi.
“Banyak yang protes bahwa belum tentu kendaraannya yang dia gunakan itu miliknya. Nah masyarakat apabila ingin meminjamkan kendaraannya, orang yang meminjam itu harus punya SIM dan kemampuan untuk mengemudi,” imbau Waris Agono.
Dir Lantas Polda Sultra, Kombes Pol Rahmanto Sujudi mengatakan dalam penindakan tilang ETLE difokuskan pada pelanggaran rawan kecelakaan lalulintas.
“Dari 1 September kemarin sebenarnya kita sudah mulai jalankan secara perlahan di semua titik dan kita pilah pilih mana yang prioritas untuk penindakan. Terutama pelanggaran – pelanggaran yang berpotensi kecelakaan lalu lintas,” jelas Kombes Pol Rahmanto Sujudi.
Peresmian tilang ETLE digelar sekaligus memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 67 tahun di Aula Waspada Polresta Kendari.
Jenis pelanggaran dimaksud, lanjut Rahmanto Sujudi seperti komponen tidak lengkap, tidak memakai helm, berboncengan lebih dari dua orang, dimana secara fatalitas mengakibatkan kecelakaan.
Sementara terkait marka jalan yang belum memadai, pihak Dir Lantas Polda Sultra telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan agar mempercepat proses penyelesaian sarana tersebut. Red