BERITA TERKININASIONAL

Syarat dan Prosedur Pemecahan Sertifikat Tanah

×

Syarat dan Prosedur Pemecahan Sertifikat Tanah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Memecah sertifikat tanah dilakukan jika Anda ingin menjual sebagian bidang dari tanah milik Anda. 

Memecah sertifikat juga kerap dilakukan ketika ada tanah warisan yang harus dibagi ke beberapa penerima waris.

Untuk memecah sertifikat tanah ada dua jalur yang bisa Anda tempuh, dengan melalui notaris  atau PPAT atau dengan datang langsung ke kantor BPN.

Dalam memecah sertifikat tanah ini Anda harus menyiapkan dokumen yang menjadi persyaratan dan biaya untuk membuat sertifikat baru.

Syarat dan prosedur pemecahan sertifikat tanah
Melansir dari bpnkotapekanbaru.go.id, dokumen yang harus disiapkan untuk memecah sertifikat tanah adalah berikut ini :

  • Fotokopi identitas pemohon yaitu KTP.
  • Fotokopi kartu keluarga pemohon.
  • Surat kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotokopi identitas penerima kuasa jika dikuasakan.
  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau yang diberi kuasa.
  • Sertifikat tanah asli.
  • Izin perubahan penggunaan tanah jika ada perubahan dalam penggunaan tanah.
  • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.
  • Tapak kavling dari Kantah atau Kantor Pertanahan.
Baca Juga :  Catat, Ini Batasan Biaya PTSL yang Boleh Diminta Pemdes ke Masyarakat

Proses pemecahan sertifikat atas nama pribadi dilakukan di lapangan oleh lembaga atau kantor pertanahan sesuai domisili.

Jadi setelah semua dokumen lengkap, bawa semua syarat di atas ke kantor BPN sesuai domisili.

Selepas semua formulir dan berkas lengkap, pemohon akan mendapatkan bukti penerimaan berkas dan petugas akan langsung melakukan pengukuran tanah.

Setelah tanah diukur dan digambar, maka akan terbit penerbitan surat ukur untuk tiap-tiap bidang yang dipecah.

Baca Juga :  Polda Sultra Gelar Operasi Patuh Anoa, Tujuh Pelanggaran ini Bakal Kena Tilang!

Setelah surat ukur terbit, baru akan dilakukan penerbitan sertifikat di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).

Setelah sertifikat ditandatangani oleh kepala lembaga pertanahan, maka sertifikat bisa diambil oleh pemohon.

Biaya pecah sertifikat sendiri sudah diatur dalam PP No.13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di BPN.

Baca Juga :  Tips Dalam Menempatkan Router WiFi agar Sinyal Lebih Kencang

Besaran biaya berbeda-beda tergantung luas tanah dan harga jual tanah per meternya.

Sedangkan biaya pendaftaran pemisahan atau pemecahan sertifikat tanah sendiri adalah Rp 50.000 per bidang tanah.

Melansir dari laman Instagram resmi Kementerian ATR/BPN, jika dalam pengurusan pemecahan sertifikat tanah mendapatkan kendala, maka masyarakat bisa menyampaikan kritik dan saran melalui email ke surat@atrbpn.go.id atau melaporkannya ke www.lapor.go.id. Adm

Sumber : Kompas.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x