BERITA TERKINIHEADLINEPOLITIK

Tak Boleh Bawa HP untuk Foto dan Rekam Saat Mencoblos, Ini Sanksinya!

×

Tak Boleh Bawa HP untuk Foto dan Rekam Saat Mencoblos, Ini Sanksinya!

Sebarkan artikel ini
Foto: Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Masyarakat yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) dilarang membawa telepon seluler (ponsel) atau HP ke dalam bilik suara saat hari pemungutan suara, Rabu (14/2/2024).

Larangan membawa perangkat elektronik ini bertujuan agar pemilih tidak dapat memfoto dan merekam proses penggunaan hak pilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, perintah untuk tidak membawa HP tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suaran dalam Pemilu.

Perintah tersebut, akan disampaikan secara langsung oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing.

“Pasal 25 ayat (1), sebelum pemilih melakukan pemberian suara, Ketua KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara,” kata Idham, Minggu (4/2/2024).

Lebih lanjut, dalam Pasal 28 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 dijelaskan, pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara. Pemilih juga dilarang membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara yang dibagikan.

Baca Juga :  Penggunaan Hak Pilih di TPS, Ini Bedanya Pemilih DPT, DPTb dan DPK

Sanksi memfoto dan merekam saat mencoblos

Idham menerangkan, memfoto dan merekam saat mencoblos di bilik suara dapat dikenakan sanksi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Tepatnya, pada Pasal 500 UU Pemilu, yakni berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

“Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” terangnya.

Ketentuan di atas juga berlaku untuk orang yang membantu pemilih dan memberitahukan pilihannya kepada orang lain.

Pasal 364 UU Pemilu mengatur, pemilih yang dibantu adalah orang dengan kondisi disabilitas netra, disabilitas fisik, dan halangan fisik lain.

Pemilih dengan kondisi di atas perlu bantuan orang lain saat memberikan suaranya di TPS, tetapi dengan tetap berdasarkan permintaan sendiri.

Baca Juga :  Rekrutmen CPNS Januari 2024, Fresh Graduate Jadi Prioritas

Idham melanjutkan, larangan memfoto dan merekam proses pemberian hak suara turut sejalan dengan prinsip rahasia, salah satu dari enam asas pemilu di Indonesia.

Asas rahasia berarti, pilihan pemilih dijamin tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun di hari pencoblosan.

Selain rahasia, ada pula lima asas lain yang tergabung dalam akronim Luber Jurdil, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Enam prinsip yang menjadi asas pemilu di Tanah Air itu telah diatur secara lugas dalam Pasal 2 UU Pemilu.

“Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujar Idham.

Memfoto dan merekam bisa jadi masalah baru

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asyari mempertanyakan kepentingan apa yang membuat pemilih melakukan dokumentasi. Sebab, jika sudah melanggar asas kerahasiaan, dia menilai akan melahirkan masalah baru dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Misalnya, kata Hasyim, saat perolehan suara dari hasil dokumentasi pemilih yang dilaporkan kepada masing-masing tim pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, berbeda dengan hasil penghitungan suara di TPS.

Baca Juga :  Sah! Jokowi Resmi Guyur Insentif Baru Impor Mobil Listrik

“Misalkan itu dihitung sendiri, ternyata (mereka melihat) punya kami sekian, yang diumumkan KPU sekian, ini jadi problem. Karena kan bisa dinotifikasikan, orang yang ngirim nomornya ini, namanya ini,” ucap Hasyim, Rabu (31/1/2024).

“Jadi orang ini, yang dia milihnya apa jadi diketahui orang lain. Padahal, salah satu asas pemilu adalah rahasia,” imbuhnya.

Di sisi lain, saat pemilih mengunggah pilihannya dan berkembang menjadi viral, mereka akan kerepotan memberikan klarifikasi.

“Siapa yang foto, siapa yang menge-post itu. Kemudian ngapain diviralkan, ini jadi pertanyaan. Yang kemudian harus melacak satu per satu dan seterusnya,” beber Hasyim.

Kendati demikian, Hasyim tidak melarang pemilih membawa ponsel ke bilik suara. Namun, KPU akan memberi seruan di setiap TPS untuk tidak mendokumentasikan hasil pilihannya.

“Nanti di TPS-TPS kita membuat seruan bahwa para KPPS ini menyampaikan kepada pemilih untuk menghindari memfoto, memvideokan pilihannya di TPS,” tutur Hasyim. Adm

Sumber : Kompas.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Lindry
Lindry
9 months ago

Mantap

1
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x