SULTRABERITA.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyampaikan sinyalemen kanaikan tarif ojek online dalam waktu dekat.
Kabar tersebut disampaikan langsung Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Ia menyatakan bahwa dalam waktu dua minggu ke depan akan ada penyesuaian tarif dari transportasi online (ojek online).
BACA JUGA :
- Menolak Redup! PBB Pusat Mau Usul Ruksamin Tersangka Kasus Pencurian Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran
- Musim Kemarau, Kawasan Persawahan Amohalo Kendari Hasilkan Panen Signifikan
- Ada LPG 3 Kg Dijual di Atas HET, Warga Kendari Bisa Lapor Langsung Call Center 112
- Kebakaran Sapu Rata Kios, Bengkel Motor dan Ruko di Konda
- Aturan Baru Aplikasi Android Berlaku 30 September, RI Termasuk
“Mungkin akan kita lihat dalam dua minggu ke depan, ya kalau mau adil ya sekitar satu bulan,” kata Menhub Budi, Minggu 19 Januari 2020 dikutip dari Antara.
Salah satu faktor yang menyebabkan kemungkinan kenaikan harga adalah adanya hitungan asuransi yaitu BPJS Kesehatan.
“Sebelumnya sudah ditinjau juga dalam aturan, dan mungkin juga kenaikan dianggap wajar, ya sudah tidak apa-apa, kita bicarakan,” katanya.
Dia menjelaskan dalam waktu dekat Kementerian Perhubungan akan mengajak diskusi dari pihak penyedia aplikasi dan juga dari pihak mitra pengemudi untuk membicarakan penyesuaian tarif tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, mengatakan ada beberapa faktor dalam penghitungan tarif transportasi online. Salah satu faktor yang menyebabkan kemungkinan kenaikan harga adalah adanya hitungan asuransi yaitu BPJS Kesehatan.
“Sebelumnya sudah ditinjau juga dalam aturan, dan mungkin juga kenaikan dianggap wajar, ya sudah tidak apa-apa, kita bicarakan,” katanya.
Adapun kenaikan tarif layanan transpprtasi online akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah. Sementara itu, dua operator transportasi online terbesar di Indonesia yang siap terkena imbas kebijakan tersebut adalah Grab dan Gojek.
Sumber : Antara



