SULTTABERITA.ID, KENDARI – Maskapai Batik Air mengakui membawa penumpang melebihi batas 50% dari total kapasitas kursi di pesawat. Padahal, Kementerian Perhubungan meminta maskapai mematuhi ketentuan pembatasan penumpang selama pandemi corona atau Covid-19.
Maskapai yang tergabung dalam GrupLion Air ini menjelaskan penerbangan dengan penumpang yang melebihi batas yang ditentukan disebabkan beberapa alasan. Pertama, perubahan periode perjalanan (reschedule) dari beberapa tamu atau penumpang karena kebutuhan mendesak.
BACA JUGA :
- Mentan RI Beri Sinyal Positif Pacu Investasi Sektor Pertanian di Kabupaten Konawe
- Dilema Sampah di Kota Kendari: Volume Menggunung, Petugas Tak Imbang
- Andi Sumangerukka & 12 Gubernur Ikuti RDP Komisi II DPR RI, Bahas Soal Dana Transfer Pusat
- Nenek yang Hilang Kebun Kumbewaha Buton Ditemukan: Badan Lemas, Wajah Linglung
- Harga Nikel Bergejolak, Ekspor PT Vale Turun Pada Triwulan I 2025
Alasan lain karena memenuhi permintaan penumpang. “Serta perjalanan grup dari keluarga atau rombongan yang menginginkan dalam satu penerbangan dengan duduk berdekatan atau satu baris,” kata kata Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam siaran pers yang diterimakatadata.co.id, Kamis (14/5).
Batik Air menjual tiket lebih dari 50% kapasitas juga sebagai antisipasi apabila calon penumpang batal masuk pesawat karena tak memenuhi syarat kelengkapan dokumen perjalanan.
“Bila perjalanan batal, calon penumpang masih bisa melakukan proses pengajuan pengembalian dana (refund) serta memberikan kesempatan untuk dapat memilih penerbangan berikutnya,” kata Danang.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, menyatakan mendapat informasi mengenai maskapai yang diduga tidak menerapkan aturan pembatasan penumpang.
Hal ini terkait dengan terkait dengan penumpukan atau membeludaknya antrean penumpang di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (14/5) pagi.
Peristiwa penumpukan penumpang tersebut diduga karena maskapai melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 yang membatasi jumlah penumpang paling banyak 50% dari kapasitas pesawat.
Kemehub masih menginvestigasi untuk mendapatkan fakta dan bukti.“Pagi ini kami menindaklanjuti dengan memerintahkan inspektur penerbangan untuk menginvestigasi lebih lanjut hal tersebut,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, dikutip dari siaran pers, hari ini.
Novie mengatakan sanksi akan diberikan kepada operator penerbangan yang tidak menerapkan peraturan. “Begitu terbukti melanggar aturan, kami akan terapkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata dia.
Antrean penumpang di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta membludak pada Kamis (14/5) pagi. Penyebabnya, sebanyak 13 rute penerbangan dibuka berbarengan pada pukul 04.00 – 05.00 WIB.
Senior Manager Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga menyatakan 13 penerbangan dengan keberangkatan hampir bersamaan, yaitu 11 penerbangan Lion Air Group dan 2 penerbangan Citilink.
Dia menyatakan pihaknya telah berupaya mengatur antrean namun calon penumpang pesawat yang datang cukup banyak di Terminal 2 Gate 4.
“Antrean di posko verifikasi dokumen terjadi mulai pukul 04.00 WIB, di mana calon penumpang memiliki tiket pesawat untuk penerbangan antara pukul 06.00 – 08.00 WIB,” kata Febri dalam siaran pers, Kamis (14/5). Adm
Sumber: katadata.co.id
Judul: https://katadata.co.id/berita/2020/05/14/terancam-kena-sanksi-batik-air-akui-bawa-penumpang-melebihi-kapasitas