LAJUR.CO, KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan sejumlah barang bukti sitaan dalam perkara korupsi yang menjerat mantan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis. Serah terima barang bukti berlangsung sekitar pukul 09.00 – 11.00 Wita di ruang rapat Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (5/8/2026).
Pengembalian barang bukti mengacu Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2026/PN Kdi tanggal 30 Juni 2026. Proses serah terima dipimpin Jaksa Eksekusi KPK, Syarkiah dan disaksikan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sultra, Iwan Susanto.
“Kami hanya memfasilitasi KPK dalam penyerahan barang bukti terkait perkara Abdul Azis kepada pihak Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur. Ada sekitar 10 orang yang hadir, termasuk perwakilan dari Bank Sultra,” kata Iwan Susanto kepada wartawan.
Sejumlah pejabat Pemkab Koltim, perwakilan Bank Sultra Rate-rate, serta pihak swasta yang dokumen maupun barangnya sempat disita KPK, terlihat turut hadir untuk menandatangani berita acara pengembalian barang bukti.
Jaksa Eksekusi KPK Syarkiah menjelaskan, barang bukti yang dikembalikan terdiri atas dua boks dan satu koper. Isinya berupa dokumen, laptop, telepon genggam, flash disk hingga charger yang sebelumnya disita saat proses penyidikan perkara.
“Barang-barang yang dikembalikan itu sesuai dengan amar putusan pengadilan. Jadi semua dokumen dan barang elektronik yang diputus hakim untuk dikembalikan kepada pihak yang disita, hari ini kami serahkan,” ujar Syarkiah.
Ia mengatakan, seluruh daftar barang yang dikembalikan telah tercantum secara rinci dalam putusan pengadilan, termasuk berbagai dokumen administrasi dan surat keputusan (SK) yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Secara detail bisa dilihat di putusannya. Di sana sudah ada seluruh daftar dokumen yang dikembalikan, termasuk SK-SK dan dokumen lain yang berkaitan dengan perkara ini,” katanya.
Menurut Syarkiah, tidak seluruh barang sitaan dikembalikan karena sebagian telah diputuskan untuk dirampas negara maupun dimusnahkan.
“Tidak semua dikembalikan. Ada barang yang dirampas untuk negara, ada juga yang menjadi bagian dari berkas perkara, dan ada yang dimusnahkan. Hari ini yang kami serahkan hanya barang-barang yang berdasarkan putusan harus dikembalikan kepada pihak tempat barang itu disita,” jelasnya.
Adapun barang yang dikembalikan terdapat telepon genggam milik mantan Bupati Koltim, Abdul Azis, yakni iPhone 16 Pro Max. HP ini dibeli dari aliran dana suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koltim yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Selain itu ada juga laptop, dokumen, flash disk, charger, serta barang elektronik lainnya. Barang yang dirampas negara dan tak masuk dalam item yang dikembalikan yakni kendaraan dan sejumlah uang.
“Ada beberapa barang yang dirampas untuk negara, seperti kendaraan dan uang. Nanti pelaksanaannya mengikuti amar putusan. Kalau berupa uang akan disetorkan ke kas negara, sedangkan aset seperti tanah, bangunan atau barang bergerak akan dilelang terlebih dahulu sebelum hasilnya disetor ke kas negara,” ujarnya.
Syarkiah menambahkan, pelaksanaan pengembalian barang bukti dipusatkan di Kantor Biro Pemerintahan Setda Sultra agar prosesnya lebih efektif.
“Kami sudah berkoordinasi agar pengembaliannya dipusatkan di satu tempat sehingga lebih terkoordinasi dan prosesnya lebih cepat,” katanya.
Sebagai informasi, perkara korupsi pembangunan RS yang menjerat Abdul Azis telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Koltim, Abdul Azis divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Selain dijatuhi pidana penjara, pengadilan menjatuhkan pidana denda serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sesuai amar putusan.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, KPK mulai melaksanakan eksekusi, termasuk mengembalikan sejumlah barang bukti kepada pihak-pihak yang berdasarkan putusan berhak menerimanya. Sementara barang yang dirampas negara akan diproses sesuai ketentuan hukum.
*Daftar Penerima Barang Bukti yang Dikembalikan KPK*
Pengembalian barang bukti dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2026/PN Kdi tanggal 30 Juni 2026. Berikut daftar penerimanya:
1. Abd. Munir Abu Bakar – Direktur RSUD Kolaka Timur.
2. Ageng Adrianto – Plt Kepala Dinas PUPR Kolaka Timur.
3. Andi Moh. Iqbal Tongsa – Staf Ahli Bupati Kolaka Timur.
4. Andyka Budi Permana SM – Pimpinan Bank Sultra Rate-rate Kolaka Timur.
5. Aspian Suute – Kepala BKAD Kolaka Timur.
6. Danny Adirekson – Kasubag TU Kolaka Timur.
7. Dedi Indrawan Saputra – Staf RSUD Kolaka Timur.
8. Fauzan – Ajudan Bupati Kolaka Timur/PNS Setda.
9. Gusti Putu Artana ST – Kabag PBJ Setda Kolaka Timur.
10. Harry Ilmar – Pengelola Teknik Jalan dan Jembatan Ahli Muda Dinas PUPR Kabupaten Kolaka Timur.
11. Kiswan Saputra – Honorer Satpol PP Kolaka Timur.
12. Muh. Faisal N. – Plt Kabag Pemerintahan Setda Kolaka Timur.
13. Ridwan Nasir – Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Timur.
14. Haeruddin – Staf BPBJ Setda Kolaka Timur.



